DJKI Mengajak Para Penggiat Eksportir Usaha untuk Memanfaatkan Sistem Madrid

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intelectual Property Organization (WIPO) dan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan Seminar Keliling “Peningkatan Pemahamam tentang Pemanfaatan Sistem Madrid untuk Pendaftaran Merek Internasional” di Prime Park Hotel, Kamis (13/06/19).

Seminar ini dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari lembaga terkait diantaranya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, serta para pengusaha yang telah terdaftar mereknya dan yang berpotensi memiliki produk untuk diekspor.

Sistem Madrid bukanlah pengganti substansi hukum merek nasional, namun merupakan suatu prosedur alternatif yang bersifat administratif dan memudahkan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya ke luar negeri. Sistem ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid.

Misi utama lahirnya sistem Madrid adalah untuk memfasilitasi pemilik merek agar mudah mendapatkan pelindungan merek yang bersifat global. Selain itu, sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur.

“Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan mereknya di banyak negara dengan mengajukan satu permohonan dan satu prosedur melalui negara asal pemilik merek untuk kemudian dilanjutkan ke negara-negara tujuan dengan perantara WIPO yang bertindak sebagai Biro Internasional,” ujar Fatlurachman dalam sambutannya.

Seminar ini menghadirkan Irnie Mela Yusnita, Agung Indriyanto dan Normansyah selaku narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Para narasumber ini memberikan pengetahuan seputar sistem Madrid dan kemudahan yang ditawarkannya. Mulai dari prosedur dan tata cara pengajuan merek Internasional, manajemen pasca pendaftaran internasional.

Dalam seminar ini turut dihadirkan M. Handi Amijaya, perwakilan dari PT Eigerindo Multi Produk Industri sebagai narasumber yang telah menggunakan sistem Madrid ini untuk berbagi pengalaman dengan para peserta. PT Eigerindo telah memiliki 54 merek internasional yang telah terdaftar dan 35 merek yang sedang dalam proses daftar.

“Kami telah mendaftarkan merek internasional sebelum Indonesia masuk sistem Madrid protokol ini, dan setelah Indonesia masuk sistem Madrid ini lebih mudah lagi. Manfaatnya prosedurnya lebih sederhana” ujar Handi dalam paparannya.

Diharapkan dalam kegiatan seminar ini dapat memberikan manfaat dan menambahkan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pemanfaatan sistem Madrid yang dapat memudahkan pelindungan merek di berbagai negara tujuan ekspor.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya