DJKI Nyatakan P21 Kasus Dugaan Pelanggaran Merek Terdaftar “Orchard Collection”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection yang memiliki nomor pendaftaran IDM 000524082 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Pol Edison Sitorus mengatakan berkas perkara dari dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection dengan tersangka Wahyu Jatmiko selaku Direktur CV Ibal Design sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Sekarang kita di Kejaksaan Negeri Badung, Bali untuk menyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Edison saat ditemui di Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, Pelanggaran terhadap hak merek bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1 dan 2.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya.

“Sementara jika merujuk ayat duanya, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda dua miliar,” lanjut Edison.

Edison menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut laporan aduan dari pemilik merek terdaftar yang masuk ke DJKI pada 5 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya, DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan dan pengamatan, melakukan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada saksi dan tersangka pada bulan Maret sampai Juni 2018.

Serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Mabes Polri dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa nota penjualan dan produk hasil pelanggaran di tempat kejadian perkara Toko THE ORCHARD yang berlokasi di Jalan Raya Gerobokan No. 79, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada bulan April 2018.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya