DJKI Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Bukti Kerja Keras Hilangkan Pungli Pada Pelayanan Publik

Jakarta – Di penghujung akhir tahun 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mendapatkan Anugerah Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Penghargaan ini diberikan pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2020 yang diselenggarakan KemenpanRB di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (21/12/2020).

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, hal ini merupakan bukti kerja keras DJKI dalam upaya meminimalisir celah korupsi, gratifikasi dan pungutan liar di seluruh unit kerjanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital.

Dengan pemanfaatan teknologi ini, DJKI melakukan evolusi pada layanan publiknya yaitu dengan meluncurkan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online) dan Loket Virtual (Lokvit).

Melalui aplikasi IPROLINE, masyarakat dimudahkan dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) hingga pengajuan pasca permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.

Keunggulan lain dari aplikasi ini, masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja selama memiliki perangkat yang terhubung dengan jaringan internet.

“Masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tidak perlu ke kantor DJKI,” ujar Freddy Harris.

Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan pegawai DJKI dalam bekerja untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan milik masyarakat tanpa perlu lagi datang ke kantor. Mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan; Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI.

Sedangkan, hadirnya Lokvit sebagai pengganti loket fisik yang ditutup akibat pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memasukkan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai) untuk paten dan desain industri, seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, dan lain sebagainya.

Selain DJKI, ada 82 penghargaan lainnya yang diterima Kemenkumham. Total Kemenkumham memborong 83 predikat Wilayah Bebas dari Korupsi untuk unit kerjanya.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya