Kupang - Pieter Charles Sabanemo, selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang menerima surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) atas Tari Kosu yang diserahkan langsung oleh Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Laina Sumarlina Sitohang.
Laina mengatakan, Tari Kosu memiliki potensi ekonomi yang besar karena banyak dikembangkan dan ditampilkan di berbagai pertunjukan.
“Tari Kosu awalnya ditampilkan dalam acara perkawinan, tetapi saat ini banyak ditampilkan di acara-acara lainnya, seperti acara wisuda maupun perayaan hari kemerdekaan,” ujar Laina di Aula Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang pada hari Kamis, 15 September 2022.
Tari Kosu merupakan tarian ungkapan kegembiraan dan suka cita yang dipertunjukan dalam acara perkawinan dengan memberikan uang kertas menggunakan lidi kelapa yang dimasukan ke dalam sanggul penari yang mengelilingi pengantin sebagai modal awal untuk menuju rumah tangga.
Berdasarkan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia pada tahun 2021, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki 26 data KIK yang terdiri dari 18 jenis ekspresi budaya tradisional dan 8 jenis pengetahuan tradisional, salah satunya Sasando.
Sasando adalah alat musik tradisional NTT yang terkenal di Indonesia dan mancanegara. Sasando merupakan alat musik tradisional dari Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT.
Penyerahan surat pencatatan KIK Tari Kosu merupakan salah satu agenda kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pemetaan potensi ekonomi KIK Provinsi NTT yang dilaksanakan oleh DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang serta Budayawan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamoli mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi dapat membantu secara langsung pencatatan dan penyusunan peta potensi ekonomi KIK di Kabupaten Kupang yang belum dicatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia.
Selanjutnya Kanwil Kemenkumham NTT akan melakukan pendampingan atas pencatatan motif tenun dan potensi indikasi geografis Mangga Semau yang memiliki reputasi dan kualitas yang hanya ada di kabupaten Kupang. (syl/can)
Swiss - DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan diskusi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) membahas isu-isu terkini di bidang teknologi informasi KI khususnya terkait digitalisasi dan standarisasi data.
Selasa, 5 Desember 2023
Jakarta - Kesehatan adalah kebutuhan pokok dan merupakan syarat utama dalam produktivitas kerja. Terganggunya kesehatan dapat mempengaruhi kinerja, pikiran dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan dengan memperluas wawasan dalam seminar kesehatan “Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Tempat Kerja” pada Kamis, 30 November 2023 di Aula Oemar Seno Adji lt. 18, Gedung Ex. Sentra Mulia.
Kamis, 30 November 2023
Sebagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan serta pengamanan Badan Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi Sistem Informasi Integrasi Data Pegawai dengan Data Pengguna BMN pada Aplikasi E-SAKI (SIDAP BMN).
Rabu, 29 November 2023
Selasa, 5 Desember 2023
Selasa, 5 Desember 2023
Selasa, 5 Desember 2023