DJKI Susun Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI

Bogor  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI di Hotel Rancamaya, Bogor, pada 6-8 September 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).


“Pelaksanaan penegakan hukum di bidang KI, khususnya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana membutuhkan skema dan alur proses yang jelas sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap KI serta lebih mewujudkan kepastian hukum bagi stakeholder,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, saat menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris.


Saat ini dasar pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Kl diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015. Namun seiring kebutuhan pelaksanaan penyidikan yang lebih rinci, terstruktur dan efektif Keputusan Menteri tersebut perlu dilakukan perubahan untuk lebih mewujudkan dan menjaga kepastian hukum.


“Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya manajemen penyidikan yang efektif meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik (khususnya) dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” imbuhnya. 


Saat ini, Indonesia masih masuk dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Artinya, tingkat pelanggaran Kl di Indonesia masih tinggi sehingga penting pula memiliki perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian manajemen penyidikan yang baik.


“Langkah-langkah yang dilakukan DJKI untuk meningkatkan upaya menegakan hukum sekaligus mengeluarkan status PWL dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu point kerjasama yang dicantumkan adalah secara sinergi membentuk kebijakan atau regulasi yang mendukung upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang efektif,” kata Anom. 


Sebagai informasi, DJKI memiliki salah satu fungsi membuat kebijakan, pelaksanaan penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran di bidang pelindungan hukum KI, fungsi tersebut terus dilaksanakan dengan penuh inovasi untuk mewujudkan Kantor KI berkelas dunia. Selain PPNS DJKI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, dan sejumlah anggota Bareskrim Polri.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya