DJKI Susun Peta Potensi Ekonomi dan Inventarisasi KIK Sulawesi Utara

Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Sulut di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara pada Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut Rudy Pakpahan menjelaskan bahwa banyak potensi KIK setempat yang belum terinventarisasi dan belum tercatatkan sebagai KIK. 

“Oleh karena itu, kegiatan seperti ini penting diadakan untuk memberikan pengetahuan bagi dinas terkait untuk menginventarisasikan potensi KIK yang ada guna pelindungan defentif,” jelas Rudy.

Menurut Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari, saat ini ada 13 KIK Sulut yang telah tercatat di pusat data KIK Indonesia. Bila data dukung inventarisasi KIK lainnya telah terpenuhi dari dinas maka dapat dilanjutkan untuk proses pencatatannya.

Pada kegiatan ini juga dicatatkan pengetahuan tradisional kain Koffo dari Kabupaten Sangihe sehingga menambah daftar KIK Sulut yang telah terinventarisasi dalam laman https://kik.dgip.go.id/ 

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut Jani Lukas dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih atas perhatian DJKI Kemenkumham terhadap pelindungan KIK Sulut dan berharap akan lebih banyak KIK Sulut yang dapat dicatatkan.


Sebagai informasi, penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi KIK merupakan salah satu program unggulan DJKI serta sebagai agenda prioritas nasional Kemenkumham 2020-2024. 

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan tim DJKI tetapi juga anggota tim penyusunan potensi ekonomi KIK dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (AMO/VER)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya