DJKI Susun Peta Potensi Ekonomi KIK di Kota Pelajar

Yogyakarta - Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan (KSP) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan pendampingan inventarisasi KI Komunal dan penyusunan peta potensi ekonomi KI Komunal di Provinsi Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2022. 

“Kegiatan ini merupakan prioritas nasional dan juga salah satu program unggulan dari DJKI,” ujar Subkoordinator Inventarisasi KI Komunal dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang.

Menurut Laina, Yogyakarta merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaaan budaya yang dapat diinventarisasikan di KI Komunal, terutama pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa motif - motif batik yang banyak ditemukan di daerah tersebut.



Oleh sebab itu, pada kesempatan pendampingan yang pertama, DJKI berdiskusi dengan Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) untuk mengetahui dan mengali lebih dalam tentang motif - motif batik tradisional yang bersifat turun temurun dari Yogyakarta. 

Selain itu, DJKI juga berkesempatan untuk melihat secara langsung pelatihan membatik yang dilaksanakan oleh BBKB, serta berkunjung ke perpustakaan BBKB untuk mencari buku - buku yang dapat menjadi referensi terkait motif - motif batik di Provinsi Yogyakarta.

Dalam kesempatan yang berbeda, DJKI juga mengajak berdiskusi secara langsung dengan para pemangku kepentingan terkait KI Komunal di Provinsi Yogyakarta yaitu Dinas Kebudayaan D.I Yogyakarta dan para budayawan yang berasal dari Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad yang memahami tentang batik yang secara turun temurun berasal dari Yogyakarta.

“Salah satu tujuan inventarisasi KI Komunal adalah untuk pelindungan yang defensif yang dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KI Komunal Indonesia, serta melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KI Komunal tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” terang Laina.

Selain menjelaskan tentang pentingnya pencatatan KI Komunal, Laina juga memaparkan tentang ragam jenisnya, salah satunya EBT yang merupakan ekspresi karya cipta berupa benda maupun tak benda atau kombinasi dari keduanya. EBT juga merupakan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi atau turun temurun.



Sejalan dengan hal tersebut, para budayawan yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa motif batik yang ada secara turun temurun di Provinsi Yogyakarta memiliki jumlah lebih dari seratus, hal ini dikarenakan masing - masing motif batik memiliki makna dan filosofi tersendiri.

Motif - motif batik tersebut mewakili makna yang beragam, dimulai dari kelahiran manusia, bertunangan, menikah, membangun rumah tangga, hingga kemudian meninggal.

Sebagai apresiasi, dalam kegiatan ini pula diserahkan satu surat pencatatan KI Komunal dari salah satu motif batik dari Provinsi D.I Yogyakarta yaitu Batik Sidomukti. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya