DJKI Susun RPP Tentang Lisensi Musik Yang Meliputi Hak Mekanikal Bidang Musik dan Musik Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta para pemangku kepentingan di bidang musik dan lagu saat ini sedang menyusun regulasi melalui Peraturan Pemerintah tentang lisensi musik yang meliputi hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Hal ini untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta untuk mengantisipasi perkembangan dunia digital bidang hak cipta dalam melindungi para pencipta dan pemilik hak terkait di bidang musik dan lagu.

Mengingat, pesatnya perkembangan industri musik digital membawa dampak positif dan juga negatif yang perlu diantisipasi agar tidak merugikan para pencipta dan pihak terkait.

Terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini, penyalinan file membuat lagu atau karya musik bisa berpindah tangan dan digandakan dengan begitu cepat dan masif.

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan bahwa diperlukan peranan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan terbentuknya regulasi yang dapat mengatur tentang permasalahan tersebut.

“Substansi dari peraturan tersebut adalah berkaitan dengan hak-hak dari pencipta, pelaku pertunjukkan dan produser rekaman dalam menegakan hak-haknya dan mendapatkan manfaat ekonomi untuk kesejahteraan dan kemajuan industri musik,” ujar Eddy saat memberikan arahan pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta 10 s.d 12 juni 2021.

Ia berharap dengan adanya rancangan peraturan pemerintah ini akan menjadikan terbitnya era baru yang dinamis dalam pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin juga menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.


“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap rancangan peraturan pemerintah ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya