DJKI Telah Siapkan Perangkat Pendukung Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sejatinya menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk mengembangkan usaha.

Sebab, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kekayaan intelektual (KI) dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk  mempersiapkan berbagai mekanisme dan ketentuan lainnya mengenai pembiayaan berbasis KI ini agar PP nomor 24 tahun 2022 dapat terimplementasikan dengan baik.



Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan setidaknya terdapat 9 (sembilan) hal yang perlu segera ditindaklanjuti dan koordinasikan agar pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI dapat melakukan pengajuan pinjaman modal ke lembaga keunganan.

Pertama, Penyiapan Platform Pendaftaran Penilai KI; Kedua, Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif; Ketiga, Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf; Keempat, Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;

Kelima, Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan; Keenam, Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif; Ketujuh, Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI; Kedelapan, Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI; dan Kesembilan, Fasilitasi Sistem Pemasaran Berbasis KI.

Menurut Angela, keberhasilan penerapan PP nomor 24 tahun 2022 ini hanya dapat terwujud dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), penilai KI, serta komunitas dan para pelaku ekonomi kreatif.

"Sehingga, kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus pelindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk mendukung para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," ucapnya saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 di Hotel Westin Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.



Menanggapi 9 (sembilan) hal yang disampaikan Wamenparekraf tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyatakan bahwa ada beberapa diantaranya telah direalisasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Perangkat pendukung dalam membantu skema pembiayaan kekayaan intelektual yang dimaksud diantaranya yaitu mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan; dan fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Razilu mengatakan dalam mendorong penyediaan akses data atas KI, DJKI telah memiliki database seluruh pemegang hak kekayaan intelektual, yaitu Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia yang dapat diakses dilaman pdki-indonesia.dgip.go.id.

“Baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain-lain terkait dengan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Ini bapak ibu (dapat mengaksesnya) secara gartis,” ungkapnya.

Lanjut Razilu, dalam membantu memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI, DJKI meluncurkan platform Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace).

Menurutnya, platform ini merupakan wadah promosi berbentuk kanal website yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli ataupun calon investor secara langsung. Sekaligus sebagai sarana membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk KI di lokapasar.

“Diantara manfaat dari IP marketplace ini, yang pertama kalau investor yang memiliki uang secara langsung maka tidak perlu dia pinjam diperbankan. Bagi mereka yang memiliki jiwa entrepreneur, tapi dia tidak punya KI, dan dia tahu ada KI orang lain yang bisa dilisensikan, dia bisa menghubungi pemilik KI-nya,” terang Razilu.

Selain itu, Razilu juga mengungkapkan bahwa di dalam platform IP Marketplace tersebut berencana akan ada data terkait dengan track record atau rekam jejak dari surat-surat pencatatan dan sertifikat KI.

“Supaya calon investor tahu, kira-kira sepak terjang dari pelaku dan pemilik Ki itu seperti apa,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya