DJKI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) menerima audiensi dari Ombudsman RI dalam rangka mengumpulkan informasi penanganan pengaduan masyarakat terkait laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual pada Rabu, 16 Februari 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Gedung Sentra Mulia Jakarta Selatan.


Mengacu pada hal tersebut, Inspektur Wilayah  V Kemenkumham Budi Ateh yang juga turut hadir dalam audiensi ini mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan secara teknis telah diteruskan kepada DJKI yang lebih memahami tentang pelaksanaan dan upaya tindak lanjutnya. 

"Saya apresiasi upaya yang telah dilakukan DJKI, saya berharap tindak lanjut dari masalah yang ada dapat menjadi catatan atau masukan baik untuk Ombudsman,” ungkapnya.

Selaras dengan Budi, Nugroho Andriyanto selaku Kepala Keasistenan Utama I Ombudsman RI mengatakan bahwa sejauh ini koordinasi dengan DJKI telah dilakukan dengan sangat baik terutama dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karenanya DJKI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik juga dengan serius menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. 

Dengan demikian, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan bahwa DJKI telah meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap DJKI. 

“Kami harap untuk bisa membuat peta jalan penyidikan untuk dapat mengembangkan PPNS agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual,” ucap Anom. 


Sebagai informasi, saat ini PPNS KI berjumlah 111 orang yang tersebar di pusat dan daerah. DJKI terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, di antaranya melalui fungsi penguatan PPNS KI di pusat dan daerah melalui kantor wilayah dalam proses penegakan hak kekayaan intelektual. (ch/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya