Dugaan Kasus Peredaran Produk Kecantikan Palsu di Lokapasar: Pelaku Industri Bisa Lapor ke DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual atas penjualan produk kecantikan palsu Nacific dan Skin1004 oleh sejumlah penjual di lokapasar Shopee dan Tokopedia.

Laporan disampaikan oleh perwakilan Korea Trade-Investment Agency (KOTRA), Raina Sultiani dalam audiensi yang digelar bersama DJKI dan perwakilan Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia di ruang rapat Satgas OPS, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Maret 2022.



"Kami menemukan sejumlah toko di Shopee dan Tokopedia yang menjual produk Nacific dan Skin1004 yang diduga palsu dengan harga 50-70% lebih murah dari produk asli. Hal ini membuat penjualan produk asli menjadi turun sebanyak 30-40%," ujar Raina.

Raina menambahkan, selain berdampak pada jumlah penjualan produk, beredarnya produk kecantikan palsu juga berimbas pada reputasi dan brand image produk karena produk palsu belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga keamanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Banyak pembeli produk palsu yang memberikan ulasan tidak baik terhadap produk. Secara tidak langsung ini mempengaruhi citra produk yang asli," tambahnya.

Pihak dari Nacific dan Skin1004 Indonesia sudah mencoba untuk meminta kepada pihak Shopee dan Tokopedia untuk menutup toko-toko daring tersebut, tetapi prosesnya hingga kini masih terkendala. Untuk itu, audiensi dengan DJKI dilakukan untuk meminta informasi dan dukungan terkait penanganan kasus.

DJKI dengan tangan terbuka menerima keluhan yang disampaikan atas dugaan kasus pelanggaran kekayaan intelektual ini sekaligus memberikan sejumlah informasi agar kasus dapat segera ditindaklanjuti.



Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Nacific dan Skin1004 untuk memenuhi syarat pelaporan yang benar.

Pertama, pihak Nacific dan Skin1004 harus memiliki sertifikat merek atau sertifikat lisensi yang terdaftar di Indonesia. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan barang bukti berupa produk palsu beserta dengan screenshot toko-toko daring yang menjual produk tersebut. Jika semua dokumen sudah lengkap, DJKI dapat mulai melakukan penyidikan.

"Kami sangat berterima kasih apabila dalam waktu dekat seluruh berkas bisa dipenuhi oleh pihak Nacific dan Skin1004 sehingga kami dapat membentuk tim kecil untuk memulai investigasi," jelas Anom.

Anom menambahkan, Pemerintah Indonesia telah membentuk tim nasional yang terdiri dari 9 (sembilan) kementerian dan lembaga (K/L) untuk memberantas pelanggaran KI di Indonesia.

Adapun K/L yang tergabung antara lain DJKI, POLRI, BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya