Dukung pemusik Indonesia, DJKI rencanakan pembangunan database musik

Jakarta - Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para musisi semakin inisiatif dan kreatif dalam memanfaatkan platform digital untuk terus berkarya, salah satunya dibidang musik. Banyaknya karya musik yang bermunculan di platform digital ini tentu menghadirkan polemik baru mengenai pengelolaan hak ekonomi dari karya tersebut.

Hal ini dibahas dan didiskusikan dalam OPini (Obrolan Peneliti) seri kesepuluh yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM mengenai “Strategi Kelola Royalti Musik Digital Di Tengah Pandemi” pada 15 Oktober 2020 secara virtual. 

“Situasi pandemi memberikan dampak cukup besar dalam permusikan tanah air. Dominasi musik digital membawa tantangan baru dalam penghitungan mengenai royalti musik dari platform digital seperti Youtube, Spotify, Apple Music, dan lain-lainnya yang dimana memiliki aturan sendiri dalam pembayaran royalti kepada pencipta,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang mewakili Menteri Hukum dan HAM.

Terkait hal tersebut, adakalanya platform digital tidak mampu mengidentifikasikan pemilik hak cipta dan atau lagu dari musik tersebut karena ketidakadaan dasar hukum mengenai pengaturan platform digital sehingga pendistribusian musik digital menemui beberapa kendala dalam pelaksanaannya. 

Menurut Freddy, keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti diharapkan membantu pencipta atau pemilik hak cipta memperoleh haknya atau imbalan yang memadai dalam ekspolitasikan hak cipta atas karya mereka melalui royalti.

Untuk membantu LMK dalam pengelolaan royalti haruslah memiliki satu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik yang akan dapat memetakan karya cipta lagu indonesia secara akurat. 

“Berangkat dari hal tersebut, Tahun 2020 ini kami sudah merencanakan pembangunan database (musik) dan saat ini Insya Allah kami juga akan membuat RPP-nya (Rancangan Peraturan Perundang-undangan). RPP baru mau dimasukan ke Ditjen PP,” ungkap Freddy.

Freddy berharap RPP ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar suatu saat nanti terjalin kerja sama pemerintah dengan pihak swasta yang mau berinvestasi dalam membangun database musik, mengingat dana yang dibutuhkan untuk pembangunan database ini tidaklah sedikit.Pernyataan tersebut didukung pula oleh Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK 

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko, yang mengatakan bahwa  DJKI saat ini sedang menyiapkan fondasi untuk dasar hukum pelaksanaanya.

“Saat ini kami sedang menyiapkan fondasi dasar hukumnya dulu untuk memudahkan pelaksanaannya,” tutur Agung.

Agung menambahkan bahwa Pemerintah melalui DJKI akan terus merespon perkembangan terbaru dibidang hak cipta untuk dibuatkan peraturan terbaru yang mendukung. Kedepannya sudah direncanakan revisi yang perlu adanya pasal-pasal pendukung terkait pelindungan hak cipta juga. 

Sebagai informasi, diskusi ini dihadiri juga oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami; Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Navey Varida; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Agus Sardjono; dan Musisi Indonesia, Marcell Siahaan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya