Dukung Persaingan Usaha Melalui Pengaturan Lisensi Wajib

Jakarta – Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang menggelar rapat guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait Pengaturan Lisensi Wajib mengenai Persaingan Usaha dan Kewenangan Pengadilan. Rapat secara virtual melalui aplikasi zoom ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta jajaran, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Luar negeri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU), dan Mahkamah Agung pada hari Senin (19/07/21). 


Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang mengajak seluruh peserta rapat untuk dapat menyampaikan masukan serta pendapat terhadap pengambilan keputusan terkait lisensi wajib yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berfokus pada Pasal 84 Undang-Undang Paten dan Pasal 44 Perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights Agreement) menjadi latar belakang pembahasan rapat kali ini di mana isu-isu mengenai persaingan usaha dan proses yudisial akan banyak memberikan pengaruh pada penyusunan peraturan ini. 

Rahmi Mulyati, Hakim Agung Mahkamah Agung menekankan bahwa perlu dituangkannya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lisensi wajib baik yang menjadi kewenangan KPPU ataupun pengadilan. Perumusan pasal yang tepat sasaran akan meminimalisir potensi multi tafsir bagi para penegak hukum dalam memutuskan suatu perkara, dan menghindari terciptanya celah hukum oleh pelaku pelanggaran lisensi wajib. 

Rapat penguatan substansi RUU tentang Perubahan atas UU Paten Nomor 13 ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan lisensi wajib dan memperkuat dasar penegakan hukum terhadap pelindungan paten di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya