Harmonisasi Kementerian Lembaga, Rampungkan RPP KIK

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP tentang KIK) melalui aplikasi zoom, Selasa (14/12/2021). 

Adapun dalam rapat ini membahas mengenai beberapa substansi dan sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan RPP KIK.

Kaitannya dengan RPP tentang KIK ini, khususnya mengatur mengenai inventarisasi dan pencatatan atau mekanisme pencatatan data yang selaras khususnya bagi pemerintah daerah. 

Selain itu, ada beberapa hal terkait pemanfaatan KIK, mengenai perolehan izin, pemanfaatan KIK akan diatur secara spesifik dari berbagai kebutuhan subjek. Apakah nanti akan menjangkau usaha kecil maupun perjanjian bilateral. Serta, bagaimana tindak lanjut mekanisme pemanfaatan dari KIK. 

“RPP ini dibuat bukan berarti beberapa kewenangan dari instansi yang sudah ada menjadi tidak ada atau tidak efektif, yang dimaksud adalah integrasi data KIK,” tutur Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Daulat P. Silitonga. 

Ia menambahkan, yang utama dalam integrasi data, setiap instansi harus sepakat, setiapinsta nsi memiliki kewenangan sendiri maka harus tetap dihormati. Adanya mekanisme terbaru, masing-masing instansi tetap memiliki kewenangannya sendiri, namun tetap bisa menghasilkan sesuatu yang berkaitan dengan KIK. 
 
“Pelindungan pusat data KIK ini sebagai bentuk pelindungan defensif yang diinisiasi dengan RPP KIK. RPP ini kurang lebih mencerminkan dari pusat data, syarat, maupun fitur,” ujar Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie.

Hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L. 

Sebagai tambahan informasi, rapat ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Luar Negeri. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selaraskan Pemahaman Pertukaran Data Jelang IP Register 2023

Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan berperan sebagai koordinator Intellectual Property Register (IP Register) lingkup ASEAN. Oleh karena itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengimbau para pegawai DJKI untuk menyelaraskan pengetahuan dan pemahaman atas cara kerja beberapa aplikasi pertukaran data KI internasional terdahulu.

Jumat, 9 Juni 2023

DJKI Jelaskan Pentingnya Pelindungan KI Kepada Mahasiswa UIN Salatiga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima kunjungan studi oleh para mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2023.

Rabu, 7 Juni 2023

Pemanfaatan TI untuk Ekosistem Digital KI yang Inklusif, Kondusif, serta Berkelanjutan

Belitung - Pelindungan data serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi acuan dan digunakan untuk menciptakan daya saing yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Senin, 5 Juni 2023

Selengkapnya