Indonesia Masuk Negara dengan Pertumbuhan Pelindungan Paten Tertinggi

Bandung - Tingkat pelindungan paten seringkali dihubungkan dengan kemajuan teknologi bangsa. Semakin menjamurnya paten lokal berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi sebuah negara.

Berdasarkan laporan Global Innovation Index (GII) 2020 yang menyajikan kluster top 100 untuk ranking berdasarkan intensitas Science and Technology (S&T), di tahun 2019 Indonesia mulai masuk sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat dengan angka kenaikan paten sebanyak 65 persen. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemeriksa paten, ternyata pertumbuhan pendaftaran paten sangat luar biasa,” tutur Plt. Direktur Jenderal KI Razilu pada kegiatan Pembahasan dengan Pakar tentang Pelaksanaan Undang - Undang Paten terkait Pemakai Terdahulu di Hotel Courtyard by Marriott Bandung, Kamis 19 Mei 2022. 

Perlu diketahui, dalam hal permohonan pendaftaran paten, Indonesia menerapkan sistem pendaftaran first to file di mana dalam hal ini pihak - pihak yang terlebih dahulu mengajukan invensinya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang paling berhak atas paten tersebut.



“Namun, ruang lingkup pelindungan paten di negara ini mengakui pelindungan terhadap pemakai terdahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 - 18 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Razilu.

Lanjutnya, ia menyampaikan pada kenyataannya prinsip pendaftaran paten dahulu yaitu first to use kemudian ditinggalkan karena dianggap tidak efektif dan kurang bisa dapat dibuktikan secara hukum, prinsip ini sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh banyak negara.

“Kenyataannya, di Indonesia masyarakat khususnya bagi akademisi dan perusahaan industri yang tidak mendaftarkan temuannya tapi kemudian mengumumkannya ke khalayak atau masyarakat umum. Hal ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Razilu.



Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar ketentuan Pasal 18 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. 

Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri dan perdagangan barang serta jasa di segala bidang kebutuhan. (pnj/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya