Indonesia Telah Ratifikasi Traktat Beijing Untuk Lindungi Pelaku Seni Pertunjukan

Swiss - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly bersama Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Aidir Amin Daud, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris beserta jajarannya menghadiri sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke 58 di Jenewa, Swiss.
Dalam sidang umum ini, Yasonna membahas tentang  Hak Cipta, khususnya terkait pelindungan pelaku pertunjukan audio visual,dan Indikasi Geografis serta sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).
“Berkenaan dengan hak cipta, Indonesia menginformasikan telah mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, ujar Yasonna H Laoly saat pidato di Kantor Pusat WIPO, (24/9/2018).
Traktat Beijing penting bagi Indonesia untuk diratifikasi, karena memberikan pelindungan bagi para pelaku pertunjukan yang menampilkan audio-visual mereka, yang merupakan elemen penting dalam pengembangan kreativitas nasional.
“Dampaknya, secara signifikan akan berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif. Dan pada akhirnya, akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat”, ucap Menkumham.
Ia menjelaskan bahwa Traktat Beijing akan memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan, terutama untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital.
“Karena itu, Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Beijing dalam Pasal 22 dan 23 Undang-undang (UU) Hak Cipta. Ratifikasi Traktat Beijing salah satu komitmen Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan global Hak Cipta”, Yasonna menjelaskan.

Dengan aturan ini, para pelaku seni pertunjukan memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menyiarkan dan membuat fiksasi dari para pelaku pertunjukan audio-visual mereka.

Dalam hal ini, dengan meratifikasi Traktat Beijing, itu juga akan memberikan dampak positif bagi penerapan hak untuk memproduksi kembali sebuah musik kedalam media lain atau biasa disebut mechanical rights dan sistem royalti.

“Bukan hanya perhatian pada pertunjukan audio saja, tetapi juga melindungi pertunjukan audio-visual”, ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna dalam sidang umum WIPO menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang membangun pendaftaran dan basis data tentang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).

“Saya menginformasikan bahwa Indonesia baru-baru ini mengadopsi peraturan yang membahas mekanisme untuk akses dan pembagian manfaat dari sumber daya genetik”, ungkapnya.

Yasonna berharap melalui sidang umum WIPO ini, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) dapat mempercepat tugasnya dalam menghasilkan instrumen hukum internasional tentang pelindungan SDGPTEBT.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya