Ingin Tingkatkan Kemampuan SDM, DJKI Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Indonesia

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatangan nota kesepatakan bersama dengan Universitas Indonesia (UI) di bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Penandatangan itu sendiri dilakukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Muhammad Anis di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Kamis (04/07/2019).

Freddy Harris mengharapkan UI dapat menjadi salah satu dari lima Universitas besar yang memberikan contoh kepada universitas lainnya dalam meningkatkan pendaftaran KI yang berasal dari Universitas terutama di bidang Paten dan Hak Cipta.

Ia juga menyampaikan bahwa DJKI akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM)-nya melalui jenjang pendidikan formal S2 dan S3 ataupun kursus singkat baik secara umum maupun spesifik dan berkesinambungan.

“Diharapkan dengan adanya sinergi yang baik dengan UI melalui jenjang pendidikan formal atau short course dapat membantu meningkatkan kemampuan para SDM di lingkungan DJKI, terutama para pemeriksa,” ujar Freddy.

Menurutnya, dibandingkan dengan negara maju yang mengandalkan KI-nya dalam menopang roda perekonomian, pemeriksa KI yang dimiliki DJKI masih sangat kurang untuk menyelesaikan permohonan KI yang terus meningkat.

“Saat ini kami memiliki 102 pemeriksa Paten, walaupun terdapat backlog dalam pemeriksaannya, kami terus berupaya mengurangi backlog tersebut,” tutur Freddy.

Komitmen DJKI dalam menyelesaikan backlog paten, berhasil menyelesaikan 7000 permohonan dari 8000 permohonan yang backlog, dan kini tersisa 1000 permohonan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

“Alhamdulillah dari 8000 sekarang tinggal 1000,” pungkas Freddy.

Selain meningkatkan kemampuan SDM pemeriksa, DJKI berkeinginan terbentuknya pemeriksa paten Ad Hoc yang berasal dari luar instansi DJKI yang ahli di bidangnya. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Paten Pasal 53 ayat 2, yang berbunyi “Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif”.

“Di Undang-undang Paten sudah disiapkan, pemeriksa Paten itu bisa pemeriksa Ad Hoc, pemeriksa Ad Hoc ini harapan kami dari universitas,” tutur Freddy.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UI Muhammad Anis juga mengharapkan agar hubungan kerja sama ini dapat saling bersinergi dan melengkapi yang menghasilkan kontribusi untuk bangsa.

“Melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama Kemenkumham dengan UI ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemecahan masalah bangsa,” ujarnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini DJKI Kemenkumham bersama Fakultas Hukum UI dan Asosiasi Konsultan KI akan membuka kembali Pelatihan Pendidikan Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Dalam penandatangan nota kesepakatan ini turut hadir Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Erni Widhyastari, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri DJKI Stephanie VY Kano, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dan para peneliti Universitas Indonesia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya