Kain Tenun Amarasi, Potensi IG yang Terus Berkembang


Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang perlu digali dan dilindungi. Sampai tahun 2022 bahkan telah terdapat sejumlah 22 pengajuan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dan 9 (sembilan) di antaranya sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Salah satu IG daerah NTT adalah kain tenun. NTT yang juga dikenal sebagai surga kain tenun memiliki motif, warna dan corak sangat khas yang menjadi pembeda dan daya tarik utama kain tenun asal  NTT. 

Kain tenun kabupaten Kupang yang biasa disebut kain tenun Amarasi merupakan salah satu jenis kain tenun yang telah diajukan permohonan pelindungan indikasi geografisnya dan masih dalam proses permohonan. 



 Yuli seorang pengrajin telah menggeluti tenun ikat selama 4 tahun. Yuli menjelaskan bahwa kain tenun itu terdiri dari beberapa jenis. 

 " Terdapat 4 (empat) jenis kain tenun yang ada di NTT, yaitu tenun Ikat, Sotis atau Lotis,  Buna dan Songke," jelas Yuli.  

Untuk pembuatan satu kain tenun ikat, Yuli membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Hal itu dikarenakan pembuatan kain tenun ikat melalui proses yang cukup panjang dan rumit.  

"Pertama benangnya akan dipersiapkan, kemudian dilakukan proses pengikatan, pewarnaan, pengeringan, penyusunan motif, lalu dilakukan proses penenunan," lanjutnya. 



Staf bidang pameran dan kerja sama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) provinsi NTT Steve Parera menjelaskan bahwa kain tenun Amarasi ini telah dipasarkan secara nasional.  

Steve berharap melalui kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) ini produk-produk IG dan semua potensi yang ada di NTT dapat terlindungi sehingga dapat berkembang dan dikenal secara luas. 
 

"Ke depannya kami berharap seluruh produk IG dan potensi-potensi KI lainnya semakin berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian para pengrajin," papar Steve.  

"Kami juga berharap melalui kegiatan ini pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dalam melindungi kekayaan intelektual sehingga kekayaan intelektual NTT khususnya kain tenun Amarasi dapat mendunia," pungkas Steve.(yun/syl) 


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya