Kain Tenun Endek Bali Resmi Terlindungi

Salah satu potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) kain tenun Endek Bali yang sempat menyita perhatian publik internasional pada ajang Paris Fashion Week di Perancis, September 2020 akhirnya resmi terlindungi secara hukum.

Lantaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan 19 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, Jumat (5/2/2021).

Yasonna menyerahkan surat pencatatan KIK Asta Kosala Kosali, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Tari Wayang Wong Ramayana, Tari Rejang Pande Suci Wedana Tihingan, Ari Ari Megantung, Mekare Kare Tenganan Pagringsingan, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan, dan Tradisi Siat Yeh Banjar Teba.

Selain itu, Yasonna Laoly juga menyerahkan 1 (satu) sertifikat paten Usadha Barak (Arak Bali), dan 4 (empat) surat pencatatan ciptaan yaitu Tari Laksmi Kirana, Tari Rejang Dedari, Seni Lukis Tragedi, Seni Lukis Keunggulan Maya kepada masyarakat Bali. Yasonna juga menyerahkan secara simbolis 63 sertifikat merek kepada Gubernur Bali.

Menurut Yasonna, kesadaran akan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sangat penting agar tidak diklaim oleh pihak lain. Hal tersebut tentu akan berdampak baik bagi ekonomi masyarakat yang level hidupnya bisa naik dengan melakukan komersialisasi KI tersebut.
“Pernah Tari Reog Ponorogo diklaim oleh negara lain. Coba bayangkan jika Christian Dior mau membuat dasar tenun Endek ini tanpa mau melihat nilai-nilai kekayaan intelektual bahwa itu adalah produk Bali. Mereka hanya tinggal memakainya begitu saja,” kata Yasonna.

Sementara itu, Wayan Koster mengamini pendapat Yasonna bahwa seluruh pihak harus bekerja sama untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki setiap daerah. Menurutnya, Indonesia harus menerapkan sistem pelindungan sehingga tidak ada lagi kecolongan yang merugikan masyarakat.

“Budaya itu bisa mendunia dan bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak. Karena itulah, perlu dijaga. Kalau bisa semua daerah menjaga kebudayaannya dan mengembangkan industri masing-masing, kemudian dicatatkan dan dilindungi supaya kita ini bisa memberdayakan potensi daerah,” ucap Wayan Koster.

Tidak hanya itu, Yasonna juga berharap pendaftaran Usadha Barak akan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Usadha Barak menurutnya merupakan salah satu kearifan lokal yang dapat membawa kebanggaan daerah dan bisa bersaing secara global.

Yasonna menambahkan bahwa KI bukan hanya bisa mendorong perekonomian masyarakat daerah. Lebih dari itu KI merupakan perekat identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dia menghimbau seluruh pihak dan pemimpin di Indonesia untuk bekerjasama membangun potensi daerah.“Saya berharap seluruh daerah di Indonesia, para pemimpin daerah, gubernur hingga bupati disadarkan untuk melindungi KI,” kata dia.


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya