Kantongi Izin Operasional, PRISINDO Siap Sejahterakan Para Pelaku Pertunjukan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan izin operasional kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO) di Gedung DJKI pada Jumat, 17 Desember 2021. Pemberian ini dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin kepada ketua umum LMK PRISINDO, Marcell Siahaan.

Sebelumnya, terdapat 10 (sepuluh) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia. “Dengan adanya pemberian izin operasional kepada PRISINDO, maka saat ini terdapat 11 LMK yang berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelas Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap PRISINDO bisa semakin baik lagi dalam mengelola dan mendistribusikakan royalti, sehingga para pelaku pertunjukan di bawahnya bisa lebih sejahtera.

"Izin operasional ini sangat kami nantikan sebagai dasar hukum yang kuat sehingga keberadaan PRISINDO sesuai dengan yang tertuang di peraturan perundang-undangan. Hal ini akan semakin memperkuat kepercayaan para pelaku pertunjukan yang memberikan amanah kepada kami,” kata Marcell.

LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

PRISINDO didirikan pada tahun 2009 oleh para penyanyi dan musisi Indonesia yang peduli terhadap para pelaku pertunjukan. Para tokoh pendiri PRISINDO antara lain; (Alm.) Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Djanuar Ishak, B. Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, dan Didiek SSS.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya