Kantongi Izin Operasional, PRISINDO Siap Sejahterakan Para Pelaku Pertunjukan
Oleh Admin
Kantongi Izin Operasional, PRISINDO Siap Sejahterakan Para Pelaku Pertunjukan
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) memberikan izin operasional kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer’s
Rights Society of Indonesia (PRISINDO) di Gedung DJKI pada Jumat, 17 Desember
2021. Pemberian ini dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
Syarifuddin kepada ketua umum LMK PRISINDO, Marcell Siahaan.
Sebelumnya, terdapat 10 (sepuluh)
LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia. “Dengan adanya pemberian izin
operasional kepada PRISINDO, maka saat ini terdapat 11 LMK yang berada di bawah
naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelas Syarifuddin.
Syarifuddin juga berharap PRISINDO bisa semakin baik lagi dalam mengelola dan mendistribusikakan royalti, sehingga para pelaku
pertunjukan di bawahnya bisa lebih sejahtera.
"Izin operasional ini sangat kami nantikan
sebagai dasar hukum yang kuat sehingga keberadaan PRISINDO sesuai dengan yang
tertuang di peraturan perundang-undangan. Hal ini akan semakin memperkuat kepercayaan
para pelaku pertunjukan yang memberikan amanah kepada kami,” kata Marcell.
LMK merupakan institusi
berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak
cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam
bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
PRISINDO didirikan pada
tahun 2009 oleh para penyanyi dan musisi Indonesia yang peduli terhadap para
pelaku pertunjukan. Para tokoh pendiri PRISINDO antara lain; (Alm.) Kris Biantoro,
Koes Hendratmo, Djanuar Ishak, B. Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, dan
Didiek SSS.