Kanwil Jawa Tengah Punya Fitur SIPENDAKI untuk Layanan Permohonan Kekayaan Intelektual

MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Jawa Tengah memiliki inovasi sendiri untuk meningkatkan pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual untuk masyarakat yang diayominya.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah meluncurkan aplikasi SILANDU pada tanggal 12 Agustus 2020, di mana terdapat fitur SIPENDAKI (Sistem Pendaftaran Kekayaan Intelektual) dapat memberi kemudahan masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri.

Tak hanya membangun aplikasi, Kanwil Jateng juga menjalin sinergitas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk sosialisasinya ke 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Diharapkan kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap pelindungan hukum Hak Kekayaan Intelektualnya akan meningkat sehingga menciptakan daya saing UMKM itu sendiri.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi, memandang hal ini semakin menunjukkan progres yang menggembirakan. Hal tersebut dikatakannya disela-sela kegiatan Gowes dan Aksi Peduli Pelindungan Kekayaan Intelektual bersama Menteri Hukum dan HAM, di Magelang, Sabtu (14/11).

"Menjadi optimisme buat Kementerian Hukum dan HAM bahwa sampai pada tingkat masyarakat desa, kesadaran terkait Hak Kekayaan Intelektual cukup menggembirakan, dan ini ternyata masyarakat melihat kecenderungan kita melakukan sosialisasi terutama melalui aplikasi SILANDU sehingga masyarakat bisa langsung mengakses layanan yang ada di Kemenkumham  berupa Kekayaan Intelektual," terangnya saat ditemui Tim Humas Kanwil Kemenkumham Jateng.

"Meskipun di tengah pandemi Covid 19, Jawa Tengah tetap produktif dan mudah-mudahan ini menjadi pertanda positif buat bangsa kita," sambungnya.

Kakanwil juga melihat positif terhadap upaya Kanwil Jawa Tengah melakukan inovasi melalui aplikasi SILANDU guna memberi kemudahan terhadap masyarakat dalam mengakses layanan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang jelas apa yang disampaikan oleh masyarakat di sekitar Magelang, Borobudur ini melihat informasi dari layanan informasi publik kita berkaitan dengan SILANDU. Tentu ini adalah sambutan masyarakat kita. Bapak Menteri tadi juga mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh masyarakat di sekitar Magelang dan Borobudur, " tutupnya.

Sebagai informasi, masyarakat saat ini juga dapat memanfaatkan layanan permohonan kekayaan intelektual secara virtual melalui IPROLINE (IP Online).

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya