Kasus Pelanggaran Warga Indonesia di Atlanta Selanjutnya Dilimpahkan Ke Pemerintah Indonesia

Jakarta - Menindak lanjuti kesepakatan untuk melanjutkan investigasi terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar rapat gelar perkara pemalsuan sparepart otomotif melalui Zoom meeting pada Rabu, 6 April 2022.



Perkara telah terjadi sejak 11 tahun lalu di Atlanta, Amerika Serikat. Sejak 2012 dilaksanakan investigasi oleh Federal Bureau Of Investigation (FBI) Atlanta yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Selanjutnya FBI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada tahun 2018. Namun karena Pandemi Covid-19, investigasi ini sempat terhenti. Saat ini tersangka masih dicari keberadaannya.  

“Setelah disepakati untuk melanjutkan kasus pelanggaran oleh warga negara Indonesia di Amerika, selanjutnya pendapat pakar hukum dan ketentuan hukum digunakan untuk melanjutkan proses penyelidikan,” tutur Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Pakar hukum yang dihadirkan dalam rapat ini ialah Sigid Suseno selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Eva Achjani Zulfa selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Dalam perspektif hukum, Amerika mempunyai yurisdiksi (kewenangan) untuk mengadili kasus ini, demikian juga Indonesia memiliki yurisdiksi. “Saya memahami bahwa pelaku tidak saja melakukan perbuatan pemalsuan namun juga telah menggunakan sarana teknologi informasi yang telah menembus batas-batas negara,” ujar Sigid.

Sejalan dengan pandangan Sigid, Eva Achjani Zulfa mengatakan perlindungan kepada masyarakat bahwa ada kewajiban hukum di antara kedua negara untuk melanjutkan proses penegakan hukum dalam kasus ini. 

Pada prinsipnya Aparat Penegak Hukum di Indonesia bersedia melakukan penegakan keadilan. Indonesia siap menegakkan keadilan terhadap warganya yang melanggar hukum. 

“Pemalsuan sparepart otomotif di Amerika dan perolehan paspor baru yang menjadi fokus permasalahan,” tutur Briton Goad selaku Acting Legal Attache FBI. 

Briton mengatakan, selama ini antara Amerika dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Menurut KBBI, ekstradisi ialah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan. 



Tidak adanya perjanjian ekstradisi, hampir tidak adanya praktik ekstradisi di banyak kasus di negara lain, dan kemungkinan pelaku berada di Indonesia, menghasilkan rekomendasi agar kasus ini ditangani di Indonesia. Pemerintah Indonesia siap untuk dilimpahkan perkara ini. Pemerintah Indonesia meminta statement dari FBI Atlanta terkait pelimpahan perkara ini.

Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, Direktorat Tindak Pidana Siber, dan Direktorat Tindak Pidana (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan seluruh pihak terkait akan semakin intens melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara ini. Hal ini merupakan wujud nyata pemerintah melindungi kekayaan intelektual juga keselamatan warga negara.


Investigasi selanjutnya akan dilakukan oleh 3 lembaga. Tindak pidana e-commerce akan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri, tindak pidana kekayaan intelektual akan ditangani oleh PPNS DJKI, dan tindak pidana pemalsuan dokumen akan dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri,” pungkas Anom. (DES/AMH)






LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya