KBP RI Terima Satu Permohonan dan Tolak Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak dua permohonan banding paten dan menerima satu permohonan banding paten pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube DJKI pada Kamis, 31 Maret 2022.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Aribudhi Nugroho Suryono memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 21/KBP/X/2020 dengan invensi yang berjudul Atap Lengkung Baja Lapis Paduan yang Ditingkatkan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menolak klaim 1 permohonan banding nomor registrasi 21/KBP/X/2020 atas penolakan permohnan paten nomor SID201801096 karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Aribudhi.



Selanjutnya, KBP RI juga memutuskan untuk menolak permohonan banding paten dengan nomor registrasi 04/KBP/II/2021 atas penolakan permohonan paten sederhana berjudul Anjungan Lepas Pantai Satu Tiang yang Dapat Dilepas dan Digunakan Kembali yang diajukan oleh Ir. R. Timbul Suryatin.

Sidang kedua yang diketuai oleh Ikhsan ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu deskripsi tentang invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.

Selain itu, permohonan ini juga tidak memenuhi ayat (4) pada pasal yang sama, yaitu klaim atau beberapa klaim invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam sidang selanjutnya, KBP RI memutuskan untuk menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten sederhana berjudul Kendaraan Kerja yang diajukan oleh Iseki & Co.



Permohonan ini diterima karena telah memenuhi Pasal 54, Pasal 58 ayat (1), Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dengan diterimanya permohonan ini, maka Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Syafruddin menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI untuk menindaklanjuti dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik maupun non elektronik.

“Menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menkumham RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten Sederhana, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusannya melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Syafruddin. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya