Pimpinan, Pegawai (ASN dan PPNPN), dan semua pihak yang dipekerjakan dan/atau bertindak atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berkomitmen untuk mewujudkan organisasi yang bersih, integritas, dan akuntabel, serta mendorong peningkatan kepedulian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yaitu dengan cara :
● Melarang Pimpinan dan Pegawai DJKI (ASN dan PPNPN) untuk menerima uang (suap), imbalan, komisi, bantuan, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang tidak sesuai dengan pertauran yang berlaku
● Melarang pihak yang dipekerjakan dan/atau bertindak atas nama DJKI, untuk menawarkan, menjanjikan, dan memberikan uang (suap), imbalan, komisi, bantuan, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya untuk mempengaruhi pihak DJKI
● Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi mengenai korupsi, gratifikasi, serta penyuapan yang berlaku dan diterapkan secara menyeluruh
● Membentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sesuai peraturan yang berlaku serta menjalankan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)
● Memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada pihak yang tidak menjalankan Kebijakan Anti Penyuapan
● Melarang pembalasan dan melindungi pihak-pihak yang melaporkan suatu upaya tentang percobaan atau dugaan penyuapan atau pelanggaran terhadap Kebijakan Anti Penyuapan atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Kebijakan ini dikaji secara berkala sebagai upaya peningkatan berkelanjutan dan dikomunikasikan di internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, seluruh pihak terkait, dan pemangku kepentingan.
Maksud diterbitkan surat edaran ini yaitu memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pelindungan merek sehingga memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Adapun tujuan dari surat edaran ini yaitu sebagai pedoman terkait kelengkapan dokumen permohonan pelindungan merek yang mendapatkan keringanan biaya permohonan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Senin, 30 Januari 2023
Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan penerimaan negara akhir Tahun Anggaran 2022 dan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual agar dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual agar segera mengajukan dan menyelesaikan Layanan Kekayaan Intelektual sesuai dengan pembayaran kode billing yang sudah dilakukan; 2. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual diberikan batas waktu untuk menggunakan kode billing tahun 2022 yang sudah dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; 3. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual yang tidak mengajukan Layanan Kekayaan Intelektual atas kode billing yang sudah dibayarkan sampai batas waktu pada poin (2), maka pembayaran tersebut tidak akan terhitung sebagai pengesahan atas Layanan Kekayaan Intelektual yang dimohonkan.
Kamis, 29 Desember 2022
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.
Rabu, 9 November 2022
Selasa, 21 Maret 2023
Rabu, 22 Maret 2023
Selasa, 21 Maret 2023