Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Sangri-La Jakarta pada Selasa, 23 November 2021.

Menurut dia, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/ lembaga terkait.

Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini diantaranya, warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan integrasi data ini merupakan suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat yaitu melalui laman website kik.dgip.go.id.

“Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” terang dia.

Razilu berpendapat bahwa pusat data nasional KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.

Ia pun mengungkapkan jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham berjumlah 1.651 surat pencatatan.

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” ucapnya.

Razilu berharap dengan diluncurkannya pusat data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia.

Dia menambahkan bahwa aturan mengenai pusat data KIK ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah. “Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menuturkan bahwa pembangunan pusat data nasional KIK yang terintegrasi ini, merupakan bagian dari menjalankan amanat presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” pungkas dia.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya