Kemenkumham Melayani Papua Tunjukkan Pencatatan Hak Cipta Hanya 7 Menit

Jayapura - Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) telah berhasil meningkatkan pencatatan ciptaan selama 2022. Sejak awal hingga Juli 2022 saja, terhitung sudah terdapat 47.956 permohonan hak cipta yang tercatatkan dengan program ini.

Angka tersebut naik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan juga cepatnya layanan ini. Oleh karena itu, dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberi kesempatan pada pemohon Papua untuk menjajal sendiri aplikasi POP HC.

Aditya Sandy Kampongan, pemilik lagu ADO SIO, merasakan sendiri kemudahan permohonan pencatatan ciptaan melalui hakcipta.dgip.go.id yang dipandu pegawai pelayanan teknis dari Kantor Kemenkumham Papua. 

“Saya merasakan kemudahan POP HC. Berkat panduan dan kemudahannya, saya bisa menyelesaikan proses hanya dalam waktu 7 menit,” ujarnya saat ditanyai di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin, 22 Agustus 2022.


Aditya sendiri mencatatkan dua karya. Selain ADO SIO, dia juga telah mengantongi surat pencatatan lagu TUDUH SA.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya juga sempat menyatakan bahwa POP HC merupakan salah satu inovasi terobosan Kemenkumham pada 2021. Dia berharap lebih banyak lagi anak-anak Papua yang mencatatkan karya-karyanya agar mereka dapat memanfaatkan potensi ekonomi dan terbebas dari plagiasi.

“Pencatatan hak cipta itu penting. Seperti kemarin saya jemput bola mencatat pentas musik Farel Prayoga di Istana Negara pada 17 Agustus 2022 agar dia bisa kumpulkan royaltinya. Jika tidak dicatatkan tidak ada pelindungan hukumnya,” terang Yasonna.

Sebagai informasi, POP HC diluncurkan pada 20 Desember 2021. Sistem POP HC memberikan waktu yang jauh lebih cepat yaitu kurang dari 10 menit dalam pencatatan hak cipta, karena sebelumnya pencatatan membutuhkan waktu satu hari. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya