Kerja Sama DJKI - Balitbang Tingkatkan Potensi Kekayaan Intelektual Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dalam membantu meningkatkan potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, DJKI membuat Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi serta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam (6) Balitbangda tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Jawa Timur.

Selanjutnya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI DJKI, Daulat P. Silitonga menandatangani PKS dengan Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur dan Maluku Utara, serta Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI juga menyerahkan surat pencatatan hak cipta, sertifikat merek dan paten milik masyarakat Bali.

Freddy Harris meyakini bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki banyak potensi KI. Oleh karenanya, DJKI membutuhkan bantuan pihak terkait khususnya dari lembaga pemerintah daerah dalam merangsang pertumbuhan KI.

“Saya yakin mau daerah manapun di Indonesia punya banyak inovasi, dan inovasi inilah yang harus dilindungi,” katanya.

Ia mencontohkan, “Merek harus didaftarkan, karena merek itu menjadi identitas suatu produk. Kemudian penelitian-penelitian yang dilakukan litbang, kalau itu bersifat teknis jangan lupa daftarkan patennya.”

Mengingat, KI merupakan sesuatu hasil pola pikir manusia yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi. Maka, setiap potensi KI di daerah baik berupa indikasi geografis, hak cipta, merek, desain industri dan paten perlu dilindungi.

Selain itu, Freddy juga berpesan kepada litbang daerah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan inovasi teknologi terapan yang lebih dapat diaplikasikan secara komersial, agar inovasi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menghasilkan nilai ekonomi.

Dengan adanya PKS ini, ia berharap pimpinan-pimpinan daerah mulai mendorong masyarakatnya untuk melindungi KI.

“Tujuan PKS ini adalah untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya