Keterkaitan Bisnis Musik dengan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Persoalan royalti masih menjadi perdebatan oleh sebagian para pegiat musik. Diantaranya mengenai penarikan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya musik seseorang. Hal tersebut terjadi karena masih banyaknya para pegiat musik yang belum memahami mekanisme pembagian royalti dan bahkan sebagian musisi ada yang tidak peduli terhadap haknya untuk mendapatkan royalti.

Menurut Komisioner Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J Hutauruk bahwa dalam memperoleh royalti dari hasil karyanya, seorang pegiat musik perlu mengerti dan mengetahui posisinya di dalam industri musik itu sendiri.

Bila merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) ada tiga posisi seorang pegiat musik dalam mendapatkan royaltinya, yaitu sebagai Hak Pencipta, Hak Produser, dan Hak Pelaku Pertunjukkan.

“Di dalam musik ini ada yang disebut pencipta. Pencipta itu ada pencipta lirik, pencipta notasi dan lain-lain, itu perlu kita tahu. Atau posisi kita sebagai produser, atau kita sebagai pelaku pertunjukan. Posisi inilah yang perlu kita pahami,” ujar Marulam saat Teleconference IP Talk From Home di kanal youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (24/04/2020).

Dengan begitu seorang pegiat musik dapat mengetahui hak yang di milikinya di dalam sebuah industri musik untuk mendapatkan royalti.

Marulam melanjutkan, setiap hak ekonomi yang didapatkan akan berbeda-beda tergantung apa yang melekat dengan karyanya. 

“Seperti sebagai pencipta, hak yang kita dapatkan ada 9, apabila posisi kita sebagai produser maka hak yang di dapat ada 4, dan kalau sebagai pelaku pertunjukkan, hak yang didapat ada 5,” tuturnya.

Di Pasal 9 UUHC Hak Ekonomi dari seorang Pencipta adalah Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Penerjemahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan Penyewaan Ciptaan.

Sedangkan pada Pasal 24 UUHC, produser memiliki hak atas Penggandaan Fonogram; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan Penyediaan atas Fonogram yang dapat diakses publik.

Bagi Pelaku Pertunjukkan, haknya diatur dipasal 23 yaitu meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya; Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

“Jadi kita perlu paham yang mana yang akan kita transaksikan. Tanpa kita pahami hak ini, maka kita akan kesulitan membuat perjanjian dalam suatu  transaksi,” pungkas Marulam.

Disisi lain, maraknya pelanggaran hak cipta mulai seperti mutilasi lagu tanpa izin pemilik hak cipta dan plagiarisme membuat pelantun lagu Dealova Once Mekel prihatin. 

Menurut Once, dalam membuat sebuah lagu, seseorang perlu menciptakan elemen-elemen yang khas dilagunya agar tidak dianggap plagiat.

“Terinspirasi lagu orang lain itu sangat boleh, dan itu sangat berbeda dengan plagiarisme atau peniruan, dan itu wajar-wajar saja,” ucapnya.

Lanjut Once, saat ini sudah tidak ada lagi batasan-batasan dalam membuat sebuah lagu seperti yang pernah ada di UUHC sebelumnya, yang menyatakan bahwa sebuah membuat  karya cipta lagu tidak boleh penyerupai lagu lain sebanyak delapan bar.

“Aturan saat ini yang saya ketahui bahwa harus ada elemen-elemen dari sebuah sebuah lagu yang sangat khas,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya