Komersialisasi Kekayaan Intelektual Masih Jadi Tantangan Cukup Besar Indonesia
Oleh Admin
Komersialisasi Kekayaan Intelektual Masih Jadi Tantangan Cukup Besar Indonesia
DENPASAR - Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar. Kendati demikian, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu melihat komersialisasi terhadap KI masih menjadi salah satu tantangan Indonesia untuk dapat bersaing di kancah internasional.
Razilu mengatakan bahwa kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya manusia perlu terus ditransformasikan menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa. Komersialisasi tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi merupakan tugas bersama untuk diwujudkan.
“Peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga dunia, sebenarnya ditunjang dari investasi, inovasi dan kreativitas KI yang selalu tumbuh dan berkembang, dan tentunya hal ini harus dilakukan secara beriringan dengan upaya untuk mengkomersialisasikan inovasi dan kreativitas tersebut,” tambahnya dalam sambutan diseminasi KI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan di Four Star Hotel, Denpasar, Bali, pada 15-16 November 2021.
Dia melanjutkan, sistem pelindungan KI juga memiliki peranan penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan. Razilu juga mengakui masih ada tantangan dalam pelindungan hukum KI.
“Tantangan cukup besar yang kita hadapi yaitu bagaimana memberikan pelindungan hukum atau dengan kata lain penegakkan hukum KI bagi para kreator, desainer, inventor, wirausaha,” tutur Razilu.
Pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk mendapat pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan. Dari pelindungan ini, pencipta juga sekaligus akan mendapatkan keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara lebih luas.
Oleh karena itu, Ditjen KI menyelenggarakan acara diseminasi di Bali dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang baik. Ditjen KI juga berharap acara ini dapat meningkatkan pelayanan dalam pelindungan KI.
Narasumber yang dihadirkan dalam dalam diseminasi berasal dari pengusaha, pakar, kreator konten, praktisi hukum dan pejabat Ditjen KI. Sementara itu, peserta acara ini merupakan para kreator sampai seniman di Bali. (KAD)