Komitmen Pemerintah dan E-commerce Berantas Produk Palsu dan Bajakan

Jakarta - Pemerintah Indonesia secara tegas berkomitmen menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar dipasaran, baik yang dijual secara offline maupun online.

Komitmen tersebut tertuang melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) Askolani secara virtual pada Rabu, 6 Oktober 2021.

“Diharapkan dengan adanya PKS ini maka giat penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual semakin terintegrasi dalam kerangka Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” ujar Dirjen KI Freddy Harris.

Selain itu, lima marketplace (lokapasar) besar yang cukup laris di Indonesia yaitu, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli dan Lazada secara serempak melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka.

“Deklarasi ini merupakan wujud komitmen e-commerce dan marketplace dan koordinasi yang baik dengan pemerintah selaku regulator serta memperkuat langkah-langkah yang selama ini telah diinisiasi ecommerce melalui tindakan penutupan terhadap akun-akun merchant yang terbukti melanggar HKI,” ucap Freddy.

Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dibidang KI serta mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat.

Keseriusan pemerintah tersebut ditandai dengan dibentuknya Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan

Instansi yang tergabung dalam satgas ops ini merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum, sehingga memudahkan dalam melakukan penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran KI.
Dalam implementasi penegakan hukum pelanggaran KI, tercatat sejak tahun 2016 hingga 2021, instansi yang tergabung dalam Satgas Ops ini telah berhasil menangani banyak tindak pidana KI.

“Penegakan hukum di bidang pelanggaran kekayaan intelektual telah menjadi bagian dari tugas pokok Polri. Dengan adanya kerja sama antara DJKI dan Bareskrim Polri diharapkan dapat menjadi landasan dan penguatan langkah penanganan peredaran barang palsu di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Komjen. Pol. Agus Andrianto.

Setidaknya Polri telah menangani 958 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 169 perkara sudah dinyatakan P-21, 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara diputuskan Henti Lidik dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.

Sementara DJKI telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3.

Selain itu, Kemenkominfo tercatat dari tahun 2019 hingga 2021 berhasil menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta.

Adapun penindakan perkara pelanggaran KI di wilayah kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai pada tahun 2019 berhasil menggagalkan masuknya barang palsu pulpen merek Standard AE 7. Di tahun 2020, berhasil gagalkan masuknya pisau cukur palsu merek Gillete.

“Kami telah melakukan penindakan atas 2 merek yang terbukti melanggar kekayaan intelektual sesuai dengan penetapan pengadilan niaga di tahun 2019 di Pelabuhan Tanjung Perak dan di tahun 2020 di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Penegakan hukum KI ini menjadi hal yang penting untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Sebab, penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar negara investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.

“Secara keseluruhan, perjanjian kerja sama antara DJKI, DJBC, dan Bareskrim Polri merupakan upaya bersama untuk mengeluarkan Indonesia dari PWL. Selain itu, dengan adanya PKS ini diharapkan dapat memberi dampak positif dalam penegakan pelanggaran kekayaan intelektual,” tambah Askolani.

Penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.

Tentunya, pemberian fasilitas GSP ini dapat membantu meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Di mana sebagian besar produk ekspor unggulan seperti produk agrikultur, tekstil, garmen, dan perkayuan akan memperoleh pemotongan bea masuk sebesar 5% yang berdampak pada meningkatnya daya jual produk tersebut.

Apabila Indonesia masih berstatus PWL, maka pihak Amerika Serikat akan menaikan tarif bea masuk sebesar 7%. Hal ini tentunya akan memberatkan pelaku usaha ekspor maupun investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Besarnya manfaat dari penghematan bea masuk tersebut yang akhirnya menuntut pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan yang meyakinkan pihak Amerika Serikat guna dapat mempertahankan fasilitas GSP ini. (SYL/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya