Konsep PP Royalti Terperinci: Harapan Baru Pelindungan Kreativitas Indonesia
Oleh Admin
Konsep PP Royalti Terperinci: Harapan Baru Pelindungan Kreativitas Indonesia
Pembahasan ke empat rancangan
peraturan pemerintah (RPP) tentang lisensi musik dan lagu dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara khusus Direktorat Hak
Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
serta Kementerian terkait di Hotel Intercontinental, Jakarta pada Senin, 8
November 2021.
Dalam RPP ini, membahas lebih
rinci mengenai aturan penarikan royalti lagu dan musik yang diputar dari
platform digital serta aturan mengenai hak sinkronisasi musik terhadap film.
Selain itu, dibahas pula mengenai
aturan tentang kecerdasan buatan di bidang musik. Di mana aturan-aturan
tersebut belum terakomodir secara jelas dalam Undang-undang Hak Cipta.
“Dengan teknologi digital, suatu
karya dapat lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia secara cepat dan masif.
Namun demikian, karya tersebut menjadi tidak terlindungi,” ujar Direktur Hak
Cipta dan Desain Industri DJKI Syarifuddin.
Oleh karenanya, dia berharap
dengan adanya RPP ini dapat menjadi semangat baru dalam mengakomodir
pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.
“Penghargaan atas karya kreatif
dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru
yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul,” jelas
Syarifuddin.
Menurutnya, DJKI sangat mendukung
pengembangan musik Indonesia yang melindungi hak-hak dari pencipta, pemengang
hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman.
“RPP ini sebagai langkah
mewujudkan pelindungan dan apresiasi terhadap karya cipta Indonesia menjadi
kekuatan ekonomi yang dapat menunjang menuju bangsa kelas dunia,” pungkas
Syarifuddin. (AMO/AMH)