Labuan Bajo, Kota Turis yang Simpan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual

Labuan Bajo - Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, bukan cuma surga kecil untuk para pelancong. Wilayah ini juga kaya akan kekayaan intelektual baik individu maupun komunal yang berpotensi meningkatkan perekonomian nasional.


Hal ini disadari oleh pemerintah daerah Manggarai Barat sehingga terdapat Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI. Perda ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah dalam upaya pelindungan KI di daerah. 


Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, NTT banyak memiliki kerajinan tenun ikat dan juga ekspresi budaya tradisional (EBT).




“Kenapa KI perlu dilindungi? Khususnya komunal, karena ini adalah warisan dari leluhur kita kalau tidak dijaga maka orang lain bisa klaim,” tutur Merciana pada 8 Juni 2022 di The Jayakarta Suites Komodo Flores, NTT. 

Menurutnya, produk KI khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK) ini juga sebagai warisan untuk kaum muda di masa mendatang agar mereka tahu dari mana mereka berasal. Adanya peraturan daerah tentang pelindungan KI, bukan hanya sekedar perda saja. 

“Bagaimana proses pengawasannya, penjaminan kualitas mutunya, proses pemasarannya dari produk KI yang dihasilkan itu merupakan hal penting yang perlu intervensi dari pemerintah,” ujar Merci. 




Hadirnya peraturan tersebut diapresiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti menyatakan Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang sangat memahami potensi - potensi kekayaan intelektualnya. 


“Banyaknya potensi ini, wajib untuk dilindungi kekayaan intelektualnya. Hal ini agar produk KI yang ada tidak dimutasi oleh orang orang lain,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti.



Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo juga menyampaikan pentingnya pelindungan KI maka diterbitkan perda yang merupakan buah kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT ini. 

“Kami sangat terbantu, teman - teman di Kemenkumham sudah banyak membantu kami dalam hal pelindungan KI. Ini juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan komunitas yang ada di Kabupaten Manggarai Barat,” kata  Fransiskus. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya