Langkah Ditjen KI untuk Membantu Pengembangan Bisnis Indonesia

Jakarta - Penyebaran Covid-19 tidak menghentikan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk membantu perkembangan bisnis di Indonesia. Ditjen KI telah bertransformasi dan beradaptasi agar masyarakat dapat melindungi kekayaan intelektual (KI) dan memulai usaha dengan aman di tengah pandemi.

“Ditjen KI membuat inovasi berupa loket virtual dan juga membangun aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang aksesibel untuk masyarakat dan staf kami di mana saja dan kapan saja,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Fajar T. Sulaeman dalam paparannya di acara WIPO Regional Webinar on Supporting Innovation and Business-Dialogue Between National IP Offices.

Fajar juga menyampaikan bahwa Ditjen KI memberikan insentif berbentuk keringanan biaya kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan pelindungan hak kekayaan intelektualnya. Ditjen KI juga mempermudah aplikasi pendaftaran tersebut sehingga para pengusaha merasa aman dalam membangun usahanya.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi, dan memberikan mentoring melalui Klinik KI pada UMKM,” tambahnya.

Selain itu, Ditjen KI bekerja sama dengan lembaga lain seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam mendorong penguatan sektor industri kreatif. Meski demikian, Fajar mengakui bahwa Ditjen KI masih membutuhkan lebih banyak staf untuk memenuhi tuntutan pelayanan publik yang memadai. 

Sementara itu, WIPO Regional Webinar on Supporting Innovation and Business-Dialogue Between National IP Offices diselenggarakan selama dua hari pada 18 s.d 19 November 2021 melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) di Asia Tenggara dan Israel. 

Dialog ini bertujuan menghasilkan pertukaran pengalaman antara panelis dan peserta untuk mendukung upaya Kantor Kekayaan Intelektual dalam menawarkan layanan dan sistem untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan bisnis. 

“Tujuan utamanya adalah untuk membantu Kantor KI regional dalam upaya mengembangkan layanan yang lebih berdampak dan praktis untuk berbagai sektor usaha,” ujar Peter Willimott, Office-in-charge, WIPO Singapore Office.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya