Langkah Melancarkan Pendaftaran Pelindungan Merek di DJKI Kemenkumham

Manado - Tanpa merek terdaftar, pengusaha akan kesulitan melindungi mereknya dari pemalsuan produk yang dapat merugikan usahanya. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seringkali menemukan masyarakat yang kesulitan dalam melakukan proses pendaftaran.

Dalam acara Mobile IP Clinic di Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung sejak kemarin hingga dua hari ke depan, booth konsultasi merek adalah yang paling diminati dan dipadati masyarakat. Hal itu karena masyarakat ingin mendaftarkan merek dengan lancar.

Pemeriksa Merek Muda Fajar Heri Nugroho menjelaskan ada beberapa langkah agar pendaftaran merek di DJKI menjadi lebih lancar.

“Yang pertama, masyarakat dapat melakukan riset untuk mengetahui merek yang akan digunakannya belum pernah dipakai oleh pihak lain karena pendaftaran di DJKI itu prinsipnya first to file,” ujarnya pada Jumat, 13 Mei 2022.

Fajar menambahkan bahwa DJKI telah menyediakan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk masyarakat. Situs ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara gratis.

Pendaftaran merek juga dapat dilakukan dari mana saja melalui merek.dgip.go.id. Dalam memasukkan data, pemohon perlu teliti dan awas agar tidak ada kesalahan input. Kesalahan input akan menghambat kelancaran pendaftaran.

Selain itu, selama pengajuan merek, pemohon juga diminta untuk secara berkala memantau status mereknya di inbox merek.dgip.go.id. Seringkali masih ada data yang belum dilampirkan oleh pemohon sehingga perlu segera dilampirkan agar permohonan tidak ditolak atau kurang secara formalitas. Sementara, waktu untuk melengkapi kebutuhan ini terbatas.

“Takutnya jika pemohon telat melihat pemberitahuan di akunnya, nanti pengajuan mereknya akan mendapatkan penolakan atau dibatalkan sehingga pemohon harus mengulang lagi dari awal. Proses ini makan waktu dan biaya,” ujarnya. 

Selain merek, Mobile IP Clinic di Sulawesi Utara juga memberikan penjelasan dan layanan konsultasi kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip dasar kekayaan intelektual lain seperti paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual komunal. 

Masyarakat dapat melakukan konsultasi langsung kepada para ahli yang hadir dari DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut. Tidak hanya itu, para pemohon yang telah menyiapkan dokumen juga dapat langsung dipandu dalam pembuatan akun permohonan. 



“Menurut saya layanan hari ini sangat luar biasa karena para petugasnya sangat membantu ketika saya menemui kesulitan. Saya diberi solusi,” kata Feby Kairupan pemilik PT Mapalus Berkat Anugerah yang menghadiri sesi konsultasi Mobile IP Clinic yang diadakan di Megamall, Manado, Sulut. 

Feby berharap program serupa dapat lebih banyak menjangkau masyarakat karena layanan ini memperlancar usaha melindungi kekayaan intelektual mereka. Selain konsultasi, Feby juga mendapatkan layanan pembuatan badan usaha yang biasanya harus diurus secara terpisah di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.



Selain Feby, Tommy Pandey juga telah merasakan kelancaran membuat akun permohonan kekayaan intelektual dan PT (Perseroan Terbatas) dengan biaya Rp50 ribu di Mobile IP Clinic Manado. Program ini menurutnya memudahkan merek Rempeyek Pokemoon dilindungi dan segera go international.

“Kekayaan intelektual itu sangat penting untuk usaha saya karena produk saya itu sudah diminati sampai Belanda, tapi saya selama ini belum ada waktu untuk mengurusnya sehingga saya tidak mau melewatkan layanan ini,” ujar Tommy.

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office. Pada acara yang berlangsung pada 12-14 Mei 2022 di Megamall Manado ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya