LMKN Berhasil Distribusikan Rp 51 Miliar Royalti ke Para Musisi pada 2020

Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh, mengungkap bahwa pihaknya telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diselenggarakan pada Senin, 23 Agustus 2021. 


“Pada tahun 2020 kami berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 59 miliar lebih atau 66 persen dari target kami. Adapun kami berhasil mendistribusikan Rp51 miliar lebih atau 86 persen,” ujar Yurod Saleh.

Pada tahun sebelumnya, LMKN sebenarnya telah berhasil mengumpulkan royalti dengan angka yang lebih besar yaitu Rp88,5 miliar. Lembaga independen ini juga berhasil mendistribusikan Rp76 miliar kepada para pemegang hak. 

“Tahun ini dan 2020 tentu saja turun angka-angkanya karena terpengaruh pandemi. Bidang usaha seperti hotel, restoran, cafe, dan karaoke bahkan tutup selama pandemi. Otomatis kami tidak bisa mengumpulkan royalti dari mereka,” lanjut Yurod. 

Pada 2021, LMKN memang hanya menargetkan pengumpulan royalti dari platform daring. Target LMKN hanya Rp65 miliar. Saat ini, LMKN telah mengumpulkan Rp18 miliar. 

Selain itu, Yurod juga mengungkap kendala dalam pengumpulan royalti. Menurutnya, masih ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum setuju penarikan royalti  satu pintu. Untuk itu, LMKN berupaya untuk terus memberikan penjelasan kepada LMK secara persuasif. 

“Kami juga menghadapi keberatan dari sebagian Pengguna Komersial lagu dan/atau musik terkait Tarif Royalti dan belum adanya sistem kontrol Distribusi Royalti yang sampai kepada Pemilik Hak,” ungkap Yurod. 
LMKN kemudian berusaha untuk membuat sosialisasi tarif kepada Pengguna Komersial dan membangun database informasi lagu dan/atau musik (SILM). Pihaknya juga membuat pedoman tentang Sistem Distribusi Royalti.

Sebagai informasi, rapat evkin hari ini diikuti oleh 724 peserta dari seluruh pegawai DJKI. Rapat ini juga dilanjutkan dengan pengumuman pemenang lomba internal DJKI dalam rangka HUT RI ke-76.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya