Menkumham Lantik Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melantik dan mengambil sumpah Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan 32 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2021-2024 pada Rabu (19/05/2021) di Grha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. mengisi kursi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menggantikan Brigjen Pol. Drs. Edison Sitorus, M.H.

Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna menyampaikan bahwa peran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting dalam tumbuh kembangnya kepercayaan baik tingkat nasional maupun internasional terhadap pelindungan KI di Indonesia.

Oleh karenanya, Yasonna berharap kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang baru untuk dapat melakukan penegakan hukum KI dengan sebaik-baiknya.

“Pengalaman saudara di Kepolisian, gunakan sebaik-baiknya untuk melihat pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelektual, dan tentunya tetap melihatnya secara terukur,” kata Yasonna.

“Menjaga peraturan, melindungi peraturan, melakukan pengawasan dan melakukan pembimbingan kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, baik paten, merek, hak cipta dan lain-lain,” lanjutnya.

Selain itu, Menkumham berpesan kepada yang seluruh orang yang dilantik untuk memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi pelindungan kekayaan intelektual.


32 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2021-2024 Dilantik

Pada kesempatan yang sama, Menkuham Yasonna juga melantik 20 Anggota Komisi Banding Paten dan 12 Anggota Komisi Banding Merek Periode 2021-2024.

Menurut Yasonna, Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek memiliki fungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.

“Tugas Komisi Banding Paten dan Merek yaitu menerima, memeriksa, dan memutus suatu permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan paten maupun merek yang diajukan oleh pemohon,” ujar Yasonna.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.

“Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek,” ucap Menkumham.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual khususnya terkait Paten dan Merek.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya