Menkumham Terima Kunjungan United State Intellectual Property Enforcement Coordinator

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerima kunjungan delegasi United State Intellectual Property Enforcement Coordinator (IPEC) di Ruang Rapat Menkumham, Gd. Ex-Sentra Mulia, Selasa (13/11/2018).

Pada kesempatan tersebut, IPEC berdiskusi terkait penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terjadi di Indonesia. Melihat perekonomian negara maju saat ini ditopang oleh kekayaan intelektual, khususnya di Amerika Serikat.

“Kekayaan intelektual berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi suatu negara,” ujar Vishal Amin, IPEC Office Management and Budget Executive Office Of The President Of The US Of America.

Menkumham mengatakan bahwa untuk melindungi KI di Indonesia, saat ini Kemenkumham selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kejaksaan Agung.

“Selama lebih dari 6 (enam) tahun Indonesia secara aktif telah menindaklanjuti pelanggaran dan pembajakan KI yang dilakukan oleh 187 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI,” ujar Yasonna H Laoly.

Yasonna menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI telah menangani 93 kasus pelanggaran KI. Diantaranya, 17 kasus yang terdiri dari 7 (tujuh) kasus merek dagang, 5 (lima) kasus hak cipta, dan 5 (lima) kasus desain industri.

“Laporan dari Asosiasi Produsen Film Indonesia, Asosiasi Gambar Film, PARFI, PAPRI, Konsultan Properti Intelektual, dan lisensi Hak Cipta, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir dan menutup 471 situs web yang melanggar hak cipta,” Yasonna menambahkan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan KI di Indonesia, pada 14 Mei 2018 lalu, Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan kerja sama dalam menyusun rencana kerja KI. Adapun kerja sama ini meliputi, Edukasi kepada masyarakat tentang KI, Penguatan Kerangka Hukum KI, dan Penegakan Hukum KI.

Pertemuan tersebut, Menkumham didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (Sesditjen KI) R. Natanegara bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya