Menteri Hukum dan HAM Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

Magelang - Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang sangat pesat saat ini. Tidak hanya pelaku usaha tradisional namun juga bisnis berbasis teknologi semakin menjamur.

Potensi tersebut mengharuskan pelaku UMKM menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya semakin berkembang, salah satunya memberi pelindungan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Peduli akan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly didampingi Kakanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menyapa pelaku UMKM Kabupaten Magelang di tengah-tengah kegiatan Gowes dan Aksi Peduli Pelindungan Kekayaan Intelektual Sabtu (14/11) di sekitar wilayah Borobudur, Magelang.

"Saya senang bahwa The Original Pawon Luwak Coffee telah mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Jawa Tengah," ujarnya kepada Prana Aji pemilik Pawon Luwak Coffee yang berdiri sejak tahun 2014.

Prana Aji mendaftarkan merek Pawon Luwak Coffee ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibantu oleh Kanwil Kemenkumham Jateng dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hal ini sebagai wujud nyata pemerintah dalam membantu melindungi hak kekayaan intelektual pelaku UMKM.

Yasonna berharap, para pelaku UMKM di seluruh Indonesia memiliki kesadaran untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

"Saya berharap usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendaftarkan mereknya di Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual kita," sambungnya.

Menurutnya, pelaku usaha harus memahami pelindungan terhadap HKI sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui pelaku usaha lain.

"Jangan sampai nanti sesudah merek ini terkenal, ada orang memanfaatkan merek tersebut, baru kita merasa dirugikan," katanya.

"Saya senang Pak Prana Aji telah mendaftarkan mereknya. Ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pelindungan Hak Kekayaan Intelektualnya," tuturnya.

Yasonna juga mengajak kepada Pemerintah Daerah untuk mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya masing-masing yang memiliki keunikan dan sarat akan nilai luhur.

"Saya sampaikan kepada kawan-kawan lainnya untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal lainnya, tari-tarian dan lain sebagainya," ujarnya mengakhiri.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya