Merek berperan penting dalam membangun reputasi suatu produk. Suatu produk yang dapat membuktikan kualitasnya akan mendapat kepercayaan dan dapat menimbulkan ikatan emosi dengan konsumen. Oleh sebab itu penting untuk mendapatkan pelindungan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam Webinar Madrid Protocol: Tata Cara dan Keuntungan Pendaftaran Merek Internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 15 s.d 16 November 2021 melalui aplikasi Zoom.
Pendaftaran merek melalui sistem madrid protocol merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem Madrid Protocol dengan mekanisme administratif, untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya lebih terjangkau.
“Dengan mendaftarkan merek internasional melalui sistem Madrid sebelum berbisnis di pasar internasional, merek terkait akan dapat dengan aman digunakan di luar negeri, bisnis pun dapat berkembang dan membawa manfaat besar pada ekonomi dalam negeri,” ujar Razilu.
Selaras dengan hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli mengatakan bahwa dengan mendaftarkan merek melalui protokol madrid dapat memberikan kemudahan untuk mendaftarkan merek di banyak negara, cukup dengan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang melalui DJKI.
“Tidak hanya itu, pendaftaran merek melalui madrid protocol juga memiliki dampak yaitu menambah kepercayaan dalam melakukan investasi perdagangan, mempermudah pengusaha Indonesia untuk memperluas pelindungan merek ke luar negeri dan memudahkan peluang ekspor,” ujar Nofli.
Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Madya, Syaifullah HSP juga menyampaikan keuntungan dari sistem madrid yaitu pada penunjukan negara (Subsequent Designation).
“Madrid Protocol digunakan untuk perluasan wilayah pelindungan maupun melakukan pembatasan (limitasi) jenis barang maupun jasa setelah pendaftaran Internasional dilakukan,” tutur Syaifullah.
Pelindungan pada pendaftaran merek melalui madrid protocol memiliki jangkauan dengan pelindungan di 125 negara anggota madrid protocol. Saat ini pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran merek madrid protocol secara online melalui aplikasi Intellectual Property Online pada merek.dgip.go.id.
“Dengan madrid protocol kami lebih mudah dalam melakukan ekspor, melalui brand kami juga memperoleh keuntungan real tiga kali lipat dibandingkan dengan nilai komoditas,” tutur Co-Founder Anomali Coffee, Irvan Helmi. (VEW/KAD)