Meski Didera Pandemi, Kenaikan Rata-Rata Industri Animasi Indonesia 26% per Tahun

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI), Daryl Wilson, mengungkap bahwa industri animasi Tanah Air naik signifikan setiap tahun sejak 2015–2020. Meski demikian, sayangnya menurut dia angka ini masih kalah jauh dari Malaysia apalagi Jepang. 

“Perkembangan industri animasi kita pada 2015–2019 itu justru meningkat lebih cepat yaitu 153%, bahkan di masa krisis seperti pandemi maka rata-rata 26% per tahun. Tapi masih kalah jauh sekali bahkan dari negara tetangga kita saja Malaysia,” ujar Daryl pada Webinar IP Talks POP HC ‘Manajemen Pengelolaan KI Atas Produksi Animasi’ pada Kamis, 21 April 2022.

Perbandingan kondisi industri Indonesia dengan Malaysia pada 2016 adalah 1:12. Sedangkan pada 2018, Indonesia dan Jepang perbandingan industrinya disebut Daryl sampai 1:589.

Hal itu menurut Daryl karena Jepang meraup 90% pendapatannya dari lisensi hak cipta karya-karya kreator. Sedangkan tren pendapatan studio animator di Indonesia adalah dari jasa menggarap pesanan animasi dari dalam maupun luar negeri.
Padahal menurut Ivan Chen sebagai CEO Anantarupa Studio dan CAKRA Association kekayaan intelektual yang dilisensikan bisa berubah bentuk misalnya dari buku menjadi film, video game, merchandise, seni pertunjukan dan lisensi TV. Perubahan bentuk ini merupakan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual yang sangat besar. 

“Studi kasus Harry Potter yang memiliki bisnis besar di penerbitan buku juga mendapat keuntungan besar dari film box office, game, merchandise sampai lisensi TV mereka. Pendapatan kotor mereka mencapai Rp 435 triliun,” lanjutnya.
Soal game animasi, Ivan mengatakan Indonesia merupakan pasar yang berkembang paling cepat dan besar di Asia Tenggara. Kendati demikian, masih ada beberapa kendala yang dialami para pembangun game lokal untuk bisa terus tumbuh meskipun pasar ini sudah terbukti membuka banyak lapangan kerja.

“Di Indonesia, kami menemukan kendala biaya pembuatan game yang sangat besar bisa sampai Rp1,5 miliar dan pembuatan game itu juga bisa sesulit membangun gedung pencakar langit yang membutuhkan banyak talent,” ujarnya.

Oleh karena itu menurut Ivan, beberapa negara mengimplementasikan dukungan pengembangan untuk industri ini. Misalnya di Jepang, pemerintah akan membeli hak cipta dari anime, pelindungan KI-nya dan memberikan dana pengembangannya. 
Di sisi lain, Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UII, Budi Agus Riswandi meminta para kreator dan animator untuk memperhatikan pelindungan kekayaan intelektual lain yang menempel pada jenis produk idenya.

“Ketika memiliki karya animasi, jangan hanya mendaftarkan hak ciptanya saja tetapi juga perlu memikirkan mereknya, patennya, atau desain industrinya. Industri animasi di Indonesia kalau mau maju jangan tanggung-tanggung, harus dipikirkan potensi yang punya relevansi,” kata dia.

Dukungan Pemerintah Indonesia pada Industri Animasi

Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Agung Damar Sasongko mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai focal point pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual di Indonesia telah membangun program-program strategis. 

“Kami memberikan kemudahan pencatatan hak cipta melalui aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan teman-teman animator dan kreator untuk mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit,” ujar Agung.
Pencatatan ini menurut Agung sangat penting untuk para pencipta karena mudahnya pembajakan di era digital saat ini. Dia melanjutkan DJKI juga memberikan subsidi bagi Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM), lembaga penelitian, dan universitas untuk pencatatan hak cipta menjadi Rp500 ribu tiap pencatatan. DJKI juga bekerja sama dengan berbagai dinas koperasi yang memberikan fasilitas pencatatan dan pendaftaran KI gratis untuk binaannya.

“Kami juga baru saja menyelenggarakan program Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para kreator, seniman, dan pimpinan daerah untuk lebih sadar lagi terhadap pelindungan KI dan manfaat ekonominya,” kata Agung.

Agung melanjutkan bahwa pemajuan industri animasi di Indonesia bukan hanya pekerjaan rumah DJKI saja, tetapi juga pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan seluruh pemangku usaha. 

Sementara itu, webinar IP Talks POP HC ‘Manajemen Pengelolaan KI Atas Produksi Animasi’ bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelindungan hak cipta atas karya animasi serta bagaimana pemanfaatan atas pengelolaan hak ekonomi di era digital saat ini ditinjau dari sudut pandang hukum hak cipta.

“Ini karena meski animasi Indonesia sudah berkembang pesat, namun masih banyak pelaku seni di bidang animasi yang belum mengetahui dan kurangnya kesadaran  mengenai pentingnya pelindungan terhadap karya cipta mereka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.(kad/ver)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya