MIC Berikan Manfaat Bagi Masyarakat Sulawesi Tenggara

Kendari - Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Sulawesi Tenggara disambut hangat oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir untuk mengikuti diseminasi dan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Agustus 2022.

Syarif Hidayat salah satu masyarakat kendari datang ke MIC untuk berkonsultasi tentang hak cipta. Ia sudah menciptakan banyak buku tetapi belum dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Saya datang kesini untuk berkonsultasi mengenai buku yang saya ciptakan. Selama ini saya hanya mendaftarkan International Standard Book Number (ISBN)-nya saja di perpustakaan nasional dan saya kira itu sudah terlindungi. Ternyata setelah saya konsultasi tadi untuk buku yang saya ciptakan disarankan untuk dicatatkan di DJKI agar lebih berkekuatan hukum,” ujar Syarif.

Syarif mengatakan bahwa ia sangat terbantu sekali dengan adanya kegiatan ini karena ia akhirnya mengetahui pentingnya mencatatkan ciptaan dan bagaimana proses pengajuan pencatatan ciptaan tersebut.

Senada dengan Syarif, Sawal selaku Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kabupaten Bombana turut hadir untuk mengikuti diseminasi terkait KI Komunal. Menurutnya kegiatan MIC ini sangat bermanfaat karena ia bisa mendapatkan informasi lebih detail terkait KI khususnya KI Komunal.



“Pada pembukaan MIC kemarin kami menerima penghargaan KI Award, dengan apresiasi yang diberikan tersebut memotivasi kami untuk lebih semangat dalam menggali KI yang ada di daerah Kabupaten Bombana oleh karena itu kami datang untuk mengikuti diseminasi hari ini” ujar Sawal.



Pada kesempatan yang sama, Nila Manilawati selaku Penyuluh Hukum Madya  DJKI mengatakan, hadirnya MIC merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelindungan KI khususnya KI Komunal yang ada di tiap daerah di Indonesia.

“Indonesia itu merupakan surganya KI Komunal, karena banyak sekali kekayaan sumber daya alam serta keragaman budaya yang dimiliki tiap-tiap daerah, sehingga banyak potensi KI Komunal yang bisa dicatatkan” ujar Nila.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara  Maktub.



“MIC ini merupakan upaya jemput bola untuk meningkatkan pelindungan KI di Sulawesi Tenggara. Melalui kegiatan ini juga masyarakat bisa mengetahui prosedur pengajuan KI, apalagi saat ini pendaftaran dan pencatatan sudah bisa dilakukan secara online sehingga lebih memudahkan masyarakat’’ ujar Maktub.




LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya