MIC Kalimantan Barat Cerahkan Pendaftaran Merek di Singkawang

Singkawang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat melanjutkan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau klinik kekayaan intelektual bergerak di Hotel Dangau Singkawang pada 31 Agustus 2022.

Kegiatan diseminasi dan konsultasi melalui MIC hari kedua ini menyasar 60 UMKM binaan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan MIC sangat penting bagi para pelaku UMKM.


“Kami harap para pegiat UMKM Kalimantan Barat khususnya Singkawang memanfaatkan momen ini, kami telah berupaya mendatangkan ahli kekayaan intelektual dari Jakarta dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat agar UMKM mendapat sertifikat yang bisa melindungi KI-nya,” ujar Harniati.

Pada kesempatan kali ini, layanan konsultasi merek mendapatkan perhatian mayoritas pelaku UMKM yang hadir.

Ritzky seorang pegiat UMKM sengaja menyempatkan waktunya untuk melakukan konsultasi langsung tentang pendaftaran merek.


“Saya datang langsung karena ada beberapa persyaratan yang belum dimengerti. Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan ini jadi mempermudah saya untuk mendaftar merek. Terlebih, narasumber sangat informatif,” tutur Ritzky.

Selanjutnya Putri yang datang dengan produk sambal ‘Kak Putri’ mengaku bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui urgensi pendaftaran mereknya.


“Saya baru sadar bahwa pendaftaran merek ini menjanjikan produk saya untuk tidak ditiru pihak lain,” ungkap Putri.

Menurutnya, kegiatan MIC ini dapat sangat efektif dalam membantu para UMKM untuk meningkatkan promosi produknya.

”Harapannya setelah nanti merek terlindungi, penjualan meningkat, merek menjadi lebih terkenal, lalu bisa ekspansi ke mancanegara,” lanjutnya.

Tak jauh berbeda dari peserta lainnya, Arul juga datang untuk mendaftarkan merek sabun cairnya.


“Setelah mendengarkan paparan dan melakukan konsultasi langsung dengan expert DJKI, pengetahuan saya tentang KI bertambah dan saya mendapatkan solusi atas kendala yang selama ini saya hadapi dalam mendaftarkan merek,” ujarnya.

Terakhir, ia berharap kegiatan MIC ini dapat dilakukan secara berkala agar memudahkan para UMKM di Singkawang untuk memahami pentingnya pendaftaran KI di Singkawang.(AMO/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya