Mobile IP Clinic Sumatera Selatan Bantu Wong Kito Galo Lindungi Kekayaan Intelektual

Palembang - Nyayu Nur Komariah, seorang pengusaha fesyen Rumah Songket Adis Palembang, sudah lama ingin mendaftarkan kekayaan intelektual dari produknya. Namun selama ini, keinginan tersebut terkendala informasi yang simpang siur. 

“Sebetulnya sudah lama sekali ingin mendaftarkan merek dan hak cipta dari inovasi produk-produk kita, tapi memang baru ada kesempatan saat ini,” ujar Nyayu saat ditemui di Booth Konsultasi Layanan KI.

Saat ditemui di acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Aryaduta Palembang pada 21-23 September 2022, Nyayu mengaku sangat terbantu.

“Saya ingin mendaftarkan tiga merek dan mencatatkan sembilan ciptaan yaitu Rumah Songket Adis, Adis Karim, dan Palembang Heritage. Selain itu, ingin mencatatkan motif yang sudah kami terbitkan. Namun selama ini saya tidak mendapatkan informasi yang cukup,” ujarnya.

Berkat MIC kali ini, keinginan dan rencana Nyayu tercapai. Dia mendapatkan konsultasi dan dibantu dalam mendaftarkan dan mencatatkan karyanya di sistem DJKI. Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dia mengaku puas dengan pelayanan gratis yang dihadirkan Kemenkumham dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan tersebut.

“Saya sangat senang, akhirnya di sini saya dapat banyak informasi yang selama ini simpang siur karena di sini bisa bertemu langsung dengan orang-orang yang berkompeten di bidangnya,” tambah Nyayu.

Nyayu berharap lebih banyak lagi pelaku UMKM yang mendapatkan informasi sebanyak dirinya tentang tata cara pendaftaran dan pencatatan KI. Dengan begitu, dia yakin akan lebih banyak pelaku UMKM yang bisa lebih sejahtera.

DJKI Kemenkumham menyadari bahwa sosialisasi terkait sistem pelindungan KI belum banyak diketahui masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menjemput bola dengan hadir ke 33 provinsi secara bertahap di Indonesia untuk memberikan pemahaman dan bantuan konsultasi yang dibutuhkan para kreator dan inovator.

MIC juga bertujuan untuk membangun jembatan antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kuantitas dan kualitas pendaftaran KI. Dengan semakin banyaknya KI yang terlindungi, pemerintah yakin masyarakat Indonesia akan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih bernilai.

Sementara itu sebagai catatan, MIC Palembang merupakan gelaran MIC terakhir yang diselenggarakan pada 2022. MIC adalah salah satu dari 16 program unggulan DJKI 2022 yang memungkinkan masyarakat untuk menerima konsultasi dan seminar dari para ahli KI. (zah/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya