Mobile IP Clinic Sumatera Selatan Bantu Wong Kito Galo Lindungi Kekayaan Intelektual

Palembang - Nyayu Nur Komariah, seorang pengusaha fesyen Rumah Songket Adis Palembang, sudah lama ingin mendaftarkan kekayaan intelektual dari produknya. Namun selama ini, keinginan tersebut terkendala informasi yang simpang siur. 

“Sebetulnya sudah lama sekali ingin mendaftarkan merek dan hak cipta dari inovasi produk-produk kita, tapi memang baru ada kesempatan saat ini,” ujar Nyayu saat ditemui di Booth Konsultasi Layanan KI.

Saat ditemui di acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Aryaduta Palembang pada 21-23 September 2022, Nyayu mengaku sangat terbantu.

“Saya ingin mendaftarkan tiga merek dan mencatatkan sembilan ciptaan yaitu Rumah Songket Adis, Adis Karim, dan Palembang Heritage. Selain itu, ingin mencatatkan motif yang sudah kami terbitkan. Namun selama ini saya tidak mendapatkan informasi yang cukup,” ujarnya.

Berkat MIC kali ini, keinginan dan rencana Nyayu tercapai. Dia mendapatkan konsultasi dan dibantu dalam mendaftarkan dan mencatatkan karyanya di sistem DJKI. Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dia mengaku puas dengan pelayanan gratis yang dihadirkan Kemenkumham dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan tersebut.

“Saya sangat senang, akhirnya di sini saya dapat banyak informasi yang selama ini simpang siur karena di sini bisa bertemu langsung dengan orang-orang yang berkompeten di bidangnya,” tambah Nyayu.

Nyayu berharap lebih banyak lagi pelaku UMKM yang mendapatkan informasi sebanyak dirinya tentang tata cara pendaftaran dan pencatatan KI. Dengan begitu, dia yakin akan lebih banyak pelaku UMKM yang bisa lebih sejahtera.

DJKI Kemenkumham menyadari bahwa sosialisasi terkait sistem pelindungan KI belum banyak diketahui masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menjemput bola dengan hadir ke 33 provinsi secara bertahap di Indonesia untuk memberikan pemahaman dan bantuan konsultasi yang dibutuhkan para kreator dan inovator.

MIC juga bertujuan untuk membangun jembatan antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kuantitas dan kualitas pendaftaran KI. Dengan semakin banyaknya KI yang terlindungi, pemerintah yakin masyarakat Indonesia akan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih bernilai.

Sementara itu sebagai catatan, MIC Palembang merupakan gelaran MIC terakhir yang diselenggarakan pada 2022. MIC adalah salah satu dari 16 program unggulan DJKI 2022 yang memungkinkan masyarakat untuk menerima konsultasi dan seminar dari para ahli KI. (zah/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya