Mudahkan Pelaku UMK Berbisnis, Kemenkumham Lakukan Kolaborasi Kekayaan Intelektual dengan Perseroan Perseorangan

Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya melakukan terobosan untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam berbisnis.

“Melalui kolaborasi antara Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum terkait dengan kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum perseroan perorangan,” kata Yasonna saat membuka kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali tahap 2 di Museum Puri Bali, Selasa, 14 Juni 2022.

Yasonna menyebut keberadaan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) yang mengusung konsep jemput bola ini dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas karya maupun produk usahanya.

“Kita me-launch program kita Mobile IP Clinic supaya pelayanan kami dapat bergerak cepat ke daerah-daerah melalui sistem jemput bola,” ujarnya.



Dengan begitu, Yasonna menuturkan MIC ini dapat menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya melindungi KI. Sehingga dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.

Mengingat, permohonan KI di Indonesia dinilai masih rendah khususnya dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yaitu sekitar 11 persen yang baru terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 60 juta pelaku usaha UMKM.

Selain masyarakat dan pelaku UMK teredukasi dan terbantu soal pelindungan KI-nya, Menkumham Yasonna juga berharap masyarakat dan pelaku UMK dapat merasakan kemudahan berusaha untuk memperoleh legalitas usaha dalam bentuk perseroan perseorangan.

Menkumham menjelaskan, konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.

“Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” pungkas Yasonna.

Dengan adanya kolaborasi KI dengan Administrasi Hukum Umum, diharapkan pelaku UMK selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya