Optimalkan Fungsi Pengelolaan Royalti, DJKI Gelar Diskusi Teknis LMK Musik dan Lagu

Bandung - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah membuat payung hukum terkait pengelolaan royalti bidang musik dan lagu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021. Namun, manajemen royalti tersebut dianggap belum sempurna. 

"Demi memajukan industri musik Indonesia, kegiatan ini dilaksanakan. Dalam forum ini kita akan mendengar aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu. Semoga implementasi dari PP tersebut bisa lebih optimal," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, pada pembukaan acara yang digelar di Grand Mercure Bandung Setiabudi pada Kamis, 24 Maret 2022. 


Dalam acara ini, hadir Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh yang menjelaskan peran serta fungsi LMKN. Menurut Yurod, LMKN tetap harus hadir di tengah eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah ada sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan royalti berjalan secara adil baik untuk pemilik hak cipta/terkait dan pengguna lagu/musik. 

"Tugas kami adalah menjalankan pengelolaan royalti yaitu penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," ujar Yurod dalam paparannya.

Pengelolaan dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dengan pusat data lagu dan/musik dengan besaran tarif yang juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tahun 2015 dan 2016. Masing-masing SK tersebut tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) dan Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Selanjutnya, Jusak Setiono dari LMK SELMI menjelaskan cara pengguna musik/lagu membayarkan royalti. Besaran royalti yang harus dibayarkan menurutnya telah ditentukan berdasarkan SK Menkumham yang dibuat berdasarkan naskah akademik, perbandingan dengan negara lain, dan juga diskusi dengan asosiasi pengguna musik/lagu. Kemudian, pembayaran royalti harus dikirim ke rekening LMKN, baru kemudian akan didistribusikan oleh LMK untuk kemudian dibagikan lagi kepada para pemilik hak. 

“Sampai saat ini, kami perkirakan ada 5.393 anggota yang bergabung dengan LMK hak cipta seperti PELARI, RAI, WAMI, dan KCI. Sementara isu sisanya, ada 7 LMK yang menaungi 1.625 pemilik hak,” sambungnya.

Di sisi lain, Firman Siagian selaku penyanyi dan pencipta lagu berharap pemerintah akan menggunakan kemajuan teknologi untuk dapat mengumpulkan dan mendistribusikan royalti para seniman. 

“Sistemnya dulu belum bagus dibandingkan sekarang sudah bagus. Namun akan lebih bagus jika menggunakan kecanggihan teknologi sehingga penyanyi atau artis bisa melihat secara langsung hasil mereka,” harap Firman. 



Sebagai penutup Anggoro mengatakan bahwa kerja sama antara LMK dan pemerintah saja tidak cukup untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti. Perlu kesadaran para pengguna musik/lagu seperti hotel, karaoke, restoran, dan tempat publik komersial lainnya untuk menyokong keberhasilan implementasi PP 56 tahun 2021 ini. (kad/can)




LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya