Partisipasi DJKI di Bulan Inovasi Universitas Indonesia

Jakarta - “Saat ini terjadi pergeseran kepemilkan bentuk aset. Semula orang kerap menyimpan aset dalam bentuk tangible, saat ini orang memilih menyimpan dalam bentuk intangible. Salah satunya seperti aset kekayaan intelektual,” kata Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang , Dede Mia Yusanti.

Hal tersebut disampaikan Dede saat menjadi narasumber Webinar Bulan Inovasi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia pada Selasa (10/8/2021).

Perkembangan ekonomi kreatif begitu pesat serta menjadi pendukung pembangunan ekonomi nasional tidak terlepas dari kontribusi adanya pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

Dede menyampaikan bahwa beragam bidang KI yaitu hak cipta, desain industri, merek, dan paten memiliki nilai kebermanfaatan sesuai fungsi dan tingkat kesulitan sehingga layak untuk dilindungi.

“Jenis KI ada dua yaitu KI komunal dan KI personal. KI komunal seperti Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. KI personal meliputi Hak Cipta dan Hak Terkait, dan KI Industri seperti paten, merek, dan desain indutri. Sifat pelindungan KI pun berbeda-beda, yaitu secara konstitutif melalui pendaftaran dan bersifat first to file, serta deklaratif, yang mana pelindungannya sejak diekspresikan atau diumumkan ke publik, dan kerahasiaan selama rahasianya terjaga,” jelas Dede.

Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2019 telah menjadi masa sulit bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia, khususnya dalam hal finansial. Namun di sektor tertentu, pandemi ini nyata menjadi ‘keajaiban’ bagi beberapa pihak yang dapat memanfaatkan keadaan secara bijaksana dengan berkreasi dan menghasilkan inovasi.

“Inovasi yang baik dan inovatif akan bermanfaat sebagai aset KI kita jika dikelola dengan baik. Dalam pengelolaannya, komersialisasi KI sangat penting, karena KI tanpa komersilasi tidak akan menjadi aset. Komersialisasi dapat dilakukan dengan lisensi dan waralaba,” ungkap Dede yang sekaligus menutup materi webinar tersebut. (ver/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya