Pedoman Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Permohonan Pendaftaran Merek dengan Fasilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Maksud diterbitkan surat edaran ini yaitu memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pelindungan merek sehingga memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Adapun tujuan dari surat edaran ini yaitu sebagai pedoman terkait kelengkapan dokumen permohonan pelindungan merek yang mendapatkan keringanan biaya permohonan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Senin, 30 Januari 2023

Batas Waktu Penggunaan Kode Billing Tahun 2022

Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan penerimaan negara akhir Tahun Anggaran 2022 dan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual agar dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual agar segera mengajukan dan menyelesaikan Layanan Kekayaan Intelektual sesuai dengan pembayaran kode billing yang sudah dilakukan; 2. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual diberikan batas waktu untuk menggunakan kode billing tahun 2022 yang sudah dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; 3. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual yang tidak mengajukan Layanan Kekayaan Intelektual atas kode billing yang sudah dibayarkan sampai batas waktu pada poin (2), maka pembayaran tersebut tidak akan terhitung sebagai pengesahan atas Layanan Kekayaan Intelektual yang dimohonkan.

Kamis, 29 Desember 2022

Kebijakan Anti Penyuapan

Pimpinan, Pegawai (ASN dan PPNPN), dan semua pihak yang dipekerjakan dan/atau bertindak atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berkomitmen untuk mewujudkan organisasi yang bersih, integritas, dan akuntabel, serta mendorong peningkatan kepedulian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Kamis, 18 Agustus 2022

Selengkapnya