Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Mendapatkan Modal Usaha Dengan Mudah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) bersama dengan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) melakukan rapat terkait Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis KI pada hari Jumat, (16/07/21) secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Demi mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan.

Dengan demikian DJKI dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf bersinergi dalam membahas persiapan RPP UU Ekonomi kreatif No. 24 tahun 2019 yang berisikan tentang skema pembiayaan berbasis KI, sehingga KI yang sudah didaftar bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. 

Perancangan dan pengembangan skema pembiayaan serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kl merupakan stimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif karena dapat mengoptimalkan potensi masyarakat dengan melakukan pemanfaatan KI hasil kreativitas dan pelindungan terhadap pelaku di bidang ekonomi kreatif.

Aturan ini dibuat dengan maksud untuk menguatkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI sehingga dengan adanya RPP ini dapat memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. 

Dari rapat ini, diharapkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak agar dapat mencapai salah satu cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan sistem KI di Indonesia bisa terwujud dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dan pelaku ekonomi kreatif juga mendapatkan perhatian khusus. 


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya